Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengemukakan bahwa pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan bisa menjawab isu konstitusionalitas persyaratan pencalonan yang menjadi kontroversial karena adanya tafsir yang berbeda dalam operasionalisasinya.
"Padahal, sangat diperlukan kepastian hukum dalam mengimplementasikan ketentuan persyaratan usia calon dalam pencalonan Pilkada Serentak 2024," kata Titi saat dihubungi dari Semarang, Selasa malam.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI ini memandang perlu putusan MK untuk mengakhiri perdebatan terkait dengan kapan pemberlakuan syarat usia. Meskipun selama ini tidak ada masalah soal pemberlakuan syarat usia calon, baik pada pilkada maupun pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), yang dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, lanjut Titi, hal itu menjadi spekulasi, khususnya pasca-Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menafsirkan berbeda apalagi putusan tersebut terbit ketika tahapan pencalonan sudah berlangsung memasuki fase krusial verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan.
Perdebatan soal syarat usia ini, menurut dia, sejatinya merupakan substansi undang-undang yang lebih tepat diselesaikan oleh MK untuk menjawab isu konstitusionalitasnya.
Dengan demikian, kata Titi, kepastian hukum pencalonan pilkada bisa lebih terjamin dan dapat menjadi pedoman semua pihak sebagai prosedur yang harus diikuti dalam mengukur keberlakuan syarat usia calon pada pilkada.
Karena perkara ini sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum pencalonan pilkada 2024, MK perlu memeriksa perkara sebagai prioritas yang bisa diputus sebelum pendaftaran calon pilkada serentak pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27—29 Agustus 2024.
"Selama ini MK sudah terbiasa memutus cepat apabila substansi perkaranya sudah jelas dan aspek konstitusionalitasnya juga pasti," kata anggota Dewan Pembina Perludem ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Padahal, sangat diperlukan kepastian hukum dalam mengimplementasikan ketentuan persyaratan usia calon dalam pencalonan Pilkada Serentak 2024," kata Titi saat dihubungi dari Semarang, Selasa malam.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI ini memandang perlu putusan MK untuk mengakhiri perdebatan terkait dengan kapan pemberlakuan syarat usia. Meskipun selama ini tidak ada masalah soal pemberlakuan syarat usia calon, baik pada pilkada maupun pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), yang dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun, lanjut Titi, hal itu menjadi spekulasi, khususnya pasca-Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menafsirkan berbeda apalagi putusan tersebut terbit ketika tahapan pencalonan sudah berlangsung memasuki fase krusial verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan.
Perdebatan soal syarat usia ini, menurut dia, sejatinya merupakan substansi undang-undang yang lebih tepat diselesaikan oleh MK untuk menjawab isu konstitusionalitasnya.
Dengan demikian, kata Titi, kepastian hukum pencalonan pilkada bisa lebih terjamin dan dapat menjadi pedoman semua pihak sebagai prosedur yang harus diikuti dalam mengukur keberlakuan syarat usia calon pada pilkada.
Karena perkara ini sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum pencalonan pilkada 2024, MK perlu memeriksa perkara sebagai prioritas yang bisa diputus sebelum pendaftaran calon pilkada serentak pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27—29 Agustus 2024.
"Selama ini MK sudah terbiasa memutus cepat apabila substansi perkaranya sudah jelas dan aspek konstitusionalitasnya juga pasti," kata anggota Dewan Pembina Perludem ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024