Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengumumkan bahwa ambang batas pencalonan bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 telah ditetapkan sebesar 10 persen dari total suara sah dalam pemilu, atau sebanyak 11.941 suara.
Penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menurunkan syarat suara sah partai politik (parpol) dari sebelumnya 25 persen menjadi 10 persen.
"Dalam putusan MK tersebut, syarat suara sah parpol mengajukan cabup tidak lagi sebesar 25 persen, tetapi sebesar 10 persen atau 11.941 suara," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono, di Mukomuko, Minggu.
Dengan kata lain, ia menyebut putusan MK itu, ambang batas suara sah parpol dalam mengajukan calon bupati kini setara dengan ambang batas pencalonan dari jalur perseorangan atau independen.
Perubahan ini memungkinkan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di DPRD Mukomuko, namun memperoleh 10 persen suara sah, untuk tetap mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Meskipun parpol tidak memiliki keterwakilan di DPRD Mukomuko, tetapi jika parpol memiliki 10 persen suara sah, maka parpol bisa mengajukan pencalonan bupati dan calon wakil bupati," kata Marjono.
Terkait dengan putusan MK tersebut, KPU Mukomuko telah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan akan mematuhi arahan dari KPU Republik Indonesia dalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
"Kami akan mengikuti petunjuk dan arahan dari KPU RI terkait dengan persyaratan pencalonan bupati dan calon wakil bupati tahun 2024," tambahnya.
Penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menurunkan syarat suara sah partai politik (parpol) dari sebelumnya 25 persen menjadi 10 persen.
"Dalam putusan MK tersebut, syarat suara sah parpol mengajukan cabup tidak lagi sebesar 25 persen, tetapi sebesar 10 persen atau 11.941 suara," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono, di Mukomuko, Minggu.
Dengan kata lain, ia menyebut putusan MK itu, ambang batas suara sah parpol dalam mengajukan calon bupati kini setara dengan ambang batas pencalonan dari jalur perseorangan atau independen.
Perubahan ini memungkinkan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di DPRD Mukomuko, namun memperoleh 10 persen suara sah, untuk tetap mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Meskipun parpol tidak memiliki keterwakilan di DPRD Mukomuko, tetapi jika parpol memiliki 10 persen suara sah, maka parpol bisa mengajukan pencalonan bupati dan calon wakil bupati," kata Marjono.
Terkait dengan putusan MK tersebut, KPU Mukomuko telah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan akan mematuhi arahan dari KPU Republik Indonesia dalam proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
"Kami akan mengikuti petunjuk dan arahan dari KPU RI terkait dengan persyaratan pencalonan bupati dan calon wakil bupati tahun 2024," tambahnya.