Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) tak menghadiri panggilan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang ingin mengklarifikasi terkait adanya pernyataan soal amendemen UUD, yang dilontarkan politisi tersebut.
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan Bamsoet hanya mengirimkan klarifikasi dalam bentuk surat tertulis. Menurutnya klarifikasi dalam bentuk surat itu tidak dapat diterima karena tidak dapat dipertimbangkan.
"Surat dari teradu tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi Pasal 3 dan 4 Peraturan Tata Tertib DPR RI," kata Adang di Ruang Sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dengan begitu, dia mengatakan bahwa hasil musyawarah MKD DPR memutuskan akan memanggil Bamsoet yang akan dijadwalkan kemudian. Menurutnya agenda sidang selanjutnya yakni terkait keputusan MKD DPR RI atas permasalahan tersebut.
Dalam proses sidang, menurutnya MKD DPR RI berpendapat bahwa diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua MPR RI tersebut. Namun, dia belum bisa menentukan terkait ancaman sanksi yang akan diberikan kepada Bambang Soesatyo selaku teradu.
"Saya tidak akan menyatakan (sanksi) ringan, sedang, atau berat. Saat ini saya akan bermusyawarah," kata dia.
Sebelumnya pada Rabu (6/6), Bambang Soesatyo dilaporkan atas pernyataannya terkait dengan fraksi yang mendukung amendemen Undang-Undang Dasar 1945, oleh seseorang yang bernama Azhari. Adapun pelaporan terkait hal itu berdasarkan berita-berita yang ada di media online.
Sebelumnya pada Rabu (6/6), Bambang Soesatyo dilaporkan atas pernyataannya terkait dengan fraksi yang mendukung amendemen Undang-Undang Dasar 1945, oleh seseorang yang bernama Azhari. Adapun pelaporan terkait hal itu berdasarkan berita-berita yang ada di media online.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024