Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu memastikan mantan narapidana kasus narkoba yang beberapa waktu lalu telah dilantik menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan tidak melanggar aturan dan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

"KPU sudah mengklarifikasi dan hasil dari klarifikasi masih memenuhi persyaratan sebagai petugas badan ad hoc," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad saat di konfirmasi di Bengkulu, Kamis.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bengkulu Irwansah bahwa anggota PPK uang merupakan mantan narapidana kasus narkoba itu telah memenuhi syarat sebagai anggota PPK.

"Ya terkait hal tersebut, kami sudah melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan, juga dengan tenaga hukum kita, soal isu yang berkembang bahwa memang yang bersangkutan pernah menjadi narapidana pada tahun 2017," ujarnya.

Meskipun menjadi narapidana, berdasarkan persyaratan dan aturan yang berlaku, anggota PPK itu tidak masuk kategori tersebut karena tidak pernah dipenjara dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.

"Di syarat dan ketentuan kan mensyaratkan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, sementara yang bersangkutan ini ancaman hukumannya cuma satu tahun dan dipidana cuma enam bulan. Jadi, setelah kita konfirmasi, dia tidak masuk kategori tersebut," jelas Irwansah.

Oleh karena itu, tambah Irwansah, anggota PPK itu telah memenuhi persyaratan sebagai anggota dan masih layak serta pantas bertugas menjadi PPK di Kota Bengkulu.

Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu melantik 45 orang anggota PPK untuk membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024.

Ketua KPU Bengkulu berharap anggota PPK yang terpilih dapat bersikap loyal dan profesional terhadap pekerjaannya serta membangun integritas dalam pelaksanaan tugasnya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024