Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan pengetahuan 156 operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang ada di wilayah itu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong Syahfawi usai kegiatan Bimtek di Pemkab Rejang Lebong, Kamis, mengatakan operator SIKS-NG tersebut tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan, dengan tugas utamanya ialah melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
"Bimtek operator SIKS-NG desa/kelurahan ini diikuti oleh 156 orang, selain itu bersamaan ini juga kita lakukan sosialisasi data DTKS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan, kegiatan bimtek ini selain diikuti oleh operator SIKS-NG juga camat dari 15 kecamatan. Dalam kegiatan ini diberikan pembekalan kepada operator SIKS-NG desa/kelurahan masing-masing.
"Pengelola aplikasi SIKS-NG desa dan kelurahan agar dapat memahami juknisnya, serta pengelola dapat melakukan verifikasi dan mengusulkan masyarakat rentan, miskin, layak dan tidak layaknya sebagai penerima bantuan sosial," terangnya.
Sejauh ini data DTKS Kemensos di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, sampai dengan Juni 2024 mencapai 128.879 jiwa, atau 47.906 kepala keluarga (KK). Warga tidak mampu yang masuk DTKS ini telah menerima bantuan sosial di antaranya PBI-JKN (BPJS kesehatan) sebanyak 120.906 jiwa, Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10.881 KPM dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako sebanyak 16.412 KPM.
"Data DTKS ini tidak ada penambahan kuota secara nasional, tetapi penggantiannya tetap bisa dilakukan setiap bulan. Minimal musyawarah kelurahan atau musyawarah desa dilakukan tiga bulan sekali dilakukan desa/kelurahan," tegasnya.
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi saat membuka kegiatan Bimtek operator SIKS-NG ini menyatakan aplikasi SIKS-NG itu dibuat oleh Kemensos-RI untuk mengolah seluruh data penerima bantuan sosial yang bersumber dari DTKS sehingga datanya harus benar-benar valid.
Dia mengimbau operator SIKS-NG di Rejang Lebong nantinya harus bekerja dengan baik, dan jangan sampai orang yang tidak memenuhi persyaratan tapi dicantumkan dalam DTKS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong Syahfawi usai kegiatan Bimtek di Pemkab Rejang Lebong, Kamis, mengatakan operator SIKS-NG tersebut tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan, dengan tugas utamanya ialah melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
"Bimtek operator SIKS-NG desa/kelurahan ini diikuti oleh 156 orang, selain itu bersamaan ini juga kita lakukan sosialisasi data DTKS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong," kata dia.
Dia menjelaskan, kegiatan bimtek ini selain diikuti oleh operator SIKS-NG juga camat dari 15 kecamatan. Dalam kegiatan ini diberikan pembekalan kepada operator SIKS-NG desa/kelurahan masing-masing.
"Pengelola aplikasi SIKS-NG desa dan kelurahan agar dapat memahami juknisnya, serta pengelola dapat melakukan verifikasi dan mengusulkan masyarakat rentan, miskin, layak dan tidak layaknya sebagai penerima bantuan sosial," terangnya.
Sejauh ini data DTKS Kemensos di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, sampai dengan Juni 2024 mencapai 128.879 jiwa, atau 47.906 kepala keluarga (KK). Warga tidak mampu yang masuk DTKS ini telah menerima bantuan sosial di antaranya PBI-JKN (BPJS kesehatan) sebanyak 120.906 jiwa, Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10.881 KPM dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako sebanyak 16.412 KPM.
"Data DTKS ini tidak ada penambahan kuota secara nasional, tetapi penggantiannya tetap bisa dilakukan setiap bulan. Minimal musyawarah kelurahan atau musyawarah desa dilakukan tiga bulan sekali dilakukan desa/kelurahan," tegasnya.
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi saat membuka kegiatan Bimtek operator SIKS-NG ini menyatakan aplikasi SIKS-NG itu dibuat oleh Kemensos-RI untuk mengolah seluruh data penerima bantuan sosial yang bersumber dari DTKS sehingga datanya harus benar-benar valid.
Dia mengimbau operator SIKS-NG di Rejang Lebong nantinya harus bekerja dengan baik, dan jangan sampai orang yang tidak memenuhi persyaratan tapi dicantumkan dalam DTKS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024