Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mendukung rencana Mendagri memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) yang terlibat judi dalam jaringan atau online.
 
"Kami masih menunggu aturan dan petunjuk teknisnya seperti apa pemberian sanksi bagi ASN atau PPPK yang terlibat judi online," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Minggu.
 
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi mengenai wacana Kementerian Dalam Negeri menyiapkan sanksi bagi ASN/PPPK yang terlibat judi daring.
 
Bahkan, wacana pemberian sanksi bagi ASN dan PPK dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat.
 
Abdiyanto menyatakan Pemkab Mukomuko mendukung wacana pemberian sanksi tersebut karena judi daring ini memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kinerja dan kesejahteraan ASN maupun PPPK.
 
"Kami sangat mendukung sekali karena selain mengganggu salah satunya dari sektor kesejahteraan aparatur, judi tidak membuat mereka menjadi kaya, tetapi sebaliknya membuatnya menjadi miskin," ujarnya.
 
Kemudian, dampak lain judi daring terhadap roda pemerintahan daerah setempat dapat mengganggu kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga khawatir dampak lainnya dari judi daring itu membuat aparatur melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
 
Untuk itu, meskipun baru sebatas wacana kementerian untuk menerapkan sanksi tersebut, Abdiyanto menegaskan pemerintah daerah setempat mendukung sepenuhnya aturan itu.
 
Ia mengatakan pemerintah daerah selama ini melakukan pembinaan terhadap ASN yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan ASN menjalankan kewajibannya sesuai tugas dan fungsinya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024