Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih Pilkada serentak Tahun 2024 di wilayah itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan, saat ini tahapan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 sudah masuk dalam tahapan coklit data pemilih dan verifikasi faktual bakal calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu oleh pihak KPU Rejang Lebong.

"Pada pelaksanaan coklit dan verifikasi faktual ini petugas Panwaslu dari 15 kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan ikut turut mengawasinya, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," kata dia.

Dia menjelaskan, keberadaan petugas panwaslu kecamatan tersebar dalam 15 kecamatan dibantu oleh petugas PKD dari 156 desa/kelurahan ini sangat penting guna memastikan semua tahapan pilkada di wilayahnya berjalan baik.

Untuk meningkatkan pengetahuan Panwaslu dari 15 kecamatan di wilayah itu, kata dia, pihaknya telah memberikan pembekalan yang dikemas dalam bentuk bimbingan teknis dengan menghadirkan pembicara dari KPU Rejang Lebong, Bawaslu Provinsi Bengkulu serta pembicara dari konsultan politik Bengkulu.

Koordinator Divisi Teknis KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti dalam kegiatan bimtek pengawasan coklit oleh Bawaslu Rejang Lebong mengatakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan verifikasi faktual kesatu dokumen syarat dukungan syarat di tingkat KPU Kabupaten Rejang Lebong dilaksanakan 19-20 Juni, dan verifikasi faktual kesatu 21 Juni hingga 4 Juli 2024 nanti.

Dijelaskan Eiis, untuk dukungan calon perseorangan Pilgub Bengkulu ini terdapat satu pasangan calon yang telah memasukkan persyaratan ke KPU Provinsi Bengkulu, di mana dari jumlah persyaratan dukungan ini mulai dilakukan verfak di tingkat KPU kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu.

Pada bimtek ini dia menjelaskan, untuk dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di antaranya tidak dilengkapi dengan foto kopi KTP-el atau surat keterangan berupa biodata penduduk lainnya yang sah.

Kemudian Formulir model B.1-KWK perseorangan tidak ditandatangani, pendukung belum berumur 17 tahun, pendukung memiliki pekerjaan sebagai anggota TNI-Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa, perangkat desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk proses coklit oleh petugas pantarlih di Kabupaten Rejang Lebong, tambah dia, saat ini telah dilaksanakan tersebar dalam 156 desa/kelurahan dengan melibatkan 793 petugas pantarlih terhitung 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024