Batam (ANTARA Bengkulu) - PT Pertamina (Persero) menghentikan pasokan bahan bakar minyak pada selama dua pekan pada tiga stasiun pengisian bahan bakar umum di Batam, Kepulauan Riau, karena
menyelewengkan penyaluran solar bersubsidi.
"Sampai sekarang sudah ada tiga SPBU yang diberi sanksi berupa skorsing dua minggu terkait penyaluran solar bersubsidi," kata Sales Area Manager Ritel I Pertamina Kepulauan Riau I Ketut Permadi di
Batam, Senin.
Ia enggan menyebut nama-nama dan lokasi SPBU yang dijatuhi sanksi tersebut, selain itu Pertamina juga memberikan sanksi yang sama kepada agen penyaluran minyak tanah di Kabupaten Karimun.
Agen itu, kata dia, menyalurkan minyak tanah bersubsidi untuk keperluan industri. "Penyimpangan penyaluran dari ketentuan," tutur Permadi.
Penjatuhan sanksi oleh Pertamina, kata dia, merupakan kewajiban moral perusahaan negara itu karena sesungguhnya sanksi pidana merupakan domain penegak hukum, bukan Pertamina.
"Kami memastikan tidak ada penyelewengan di lembaga penyalur kami," kata dia.
Dalam Peraturan Presiden No1 5 tahun 2012 pasal delapan (2-4) disebutkan Pertamina hanya sebagai operator. Sedangkan porsi pengawasan berada di bawah pemerintah daerah, ujarnya.(ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
menyelewengkan penyaluran solar bersubsidi.
"Sampai sekarang sudah ada tiga SPBU yang diberi sanksi berupa skorsing dua minggu terkait penyaluran solar bersubsidi," kata Sales Area Manager Ritel I Pertamina Kepulauan Riau I Ketut Permadi di
Batam, Senin.
Ia enggan menyebut nama-nama dan lokasi SPBU yang dijatuhi sanksi tersebut, selain itu Pertamina juga memberikan sanksi yang sama kepada agen penyaluran minyak tanah di Kabupaten Karimun.
Agen itu, kata dia, menyalurkan minyak tanah bersubsidi untuk keperluan industri. "Penyimpangan penyaluran dari ketentuan," tutur Permadi.
Penjatuhan sanksi oleh Pertamina, kata dia, merupakan kewajiban moral perusahaan negara itu karena sesungguhnya sanksi pidana merupakan domain penegak hukum, bukan Pertamina.
"Kami memastikan tidak ada penyelewengan di lembaga penyalur kami," kata dia.
Dalam Peraturan Presiden No1 5 tahun 2012 pasal delapan (2-4) disebutkan Pertamina hanya sebagai operator. Sedangkan porsi pengawasan berada di bawah pemerintah daerah, ujarnya.(ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012