Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengklarifikasi tudingan seorang anggota lembaga itu yang memberikan keterangan gajinya ditahan selama enam bulan.
"Laporan Khairul kepada anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu tidak benar dan itu telah melecehkan lembaga dan kalimat itu tanpa data yang ril," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Natsir Ahmad di Mukomuko, Selasa.
Berbicara saat jumpa pers, didampingi tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, yakni Merida Susanti, Amrozi, Zulhazi dan pejabat di lembaga itu, ia mengatakan, gaji anggotanya itu termasuk uang kehormatan selama enam bulan terhitung sejak Maret hingga September 2012 telah dibayarkan oleh bendahara.
"Supaya tidak ada kecurigaan terhadap tudingan dari Khairul, sebaiknya kebenarannya ditanyakan langsung kepada dua bendahara yang bertugas membayarkan gaji anggota KPU, baik sumber dari APBN maupun uang kehormatan saat pemilu gubernur yang dibiayai dari APBD Provinsi Bengkulu," katanya.
Mantan Bendahara KPU setempat Vera menyatakan, telah membayar uang gaji Khairul terhitung sejak Januari hingga Desember 2011 dengan sistem pembayaran, baik lewat transfer, dititipkan dan diambil lansung olehnya kepada bendahara.
Pengiriman uang lewat transfer, kata Vera, dilakukan hanya satu bulan dengan disertai bukti transfer. Setelah itu yang bersangkutan menandatangani kwitansi pembayaran tersebut, lalu yang bersangkutan juga pernah mengambil gaji langsung kepada dirinya.
"Saat Khairul mengambil uang kepada saya, sebelumnya saya izin dulu via ponsel kepada Sekretaris KPU, setelah disetujui baru saya bayarkan, sedangkan alasan pengambilan gaji bukan di kantor KPU itu karena yang bersangkutan sedang terburu-buru," ujarnya menerangkan.
Setelah lewat transfer, dititipkan dan diambil langsung oleh yang bersangkutan kepada bendahara, selanjutnya proses pengambilan gajinya langsung oleh Khairul di kantor KPU daerah itu.
"Yang dipersoalkan Khairul itu, gajinya yang ditransfer, dititip dan diambilnya kepada saya karena daftar gaji selama enam bulan itu tidak dikembalikan setelah dimintanya untuk ditandatangani," ujarnya.
Sedangkan Bendahara KPU setempat lainnya Kadarius menjelaskan, telah membayarkan uang kehormatan untuk penyelenggaraan pemilihan umum gubernur selama enam bulan untuk Khairul dengan jumlah sebesar Rp500.000/ bulan dengan bukti tertulis tanda tangan yang bersangkutan.
"Ini bukti tertulis tandatangan Khairul yang telah mengambil uangnya," kata Kadarius sembil memperagakan bukti tandatangan lima anggota KPU yang telah mengambil uang kehormatan itu.
Ketua KPU setempat menjelaskan, transfer dititipkan dan yang bersangkutan mengambil sendiri gajinya kepada bendara karena selama satu tahun yang bersangkutan tidak masuk kantor.
"Keterangan dan laporan Khairul kalau dirinya dua kali masuk kantor dalam seminggu itu bisa dibuktikan dengan absensi yang dipegang oleh pihak sekretariat KPU," ujarnya.
Jika yang bersangkutan masuk dua kali saja dalam satu minggu, menurut dia, tidak perlu lagi repot menyuruh orang lain mentransfer gajinya termasuk dititipkan dan diambilkan di rumah bendahara.(fto)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Laporan Khairul kepada anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu tidak benar dan itu telah melecehkan lembaga dan kalimat itu tanpa data yang ril," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Natsir Ahmad di Mukomuko, Selasa.
Berbicara saat jumpa pers, didampingi tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, yakni Merida Susanti, Amrozi, Zulhazi dan pejabat di lembaga itu, ia mengatakan, gaji anggotanya itu termasuk uang kehormatan selama enam bulan terhitung sejak Maret hingga September 2012 telah dibayarkan oleh bendahara.
"Supaya tidak ada kecurigaan terhadap tudingan dari Khairul, sebaiknya kebenarannya ditanyakan langsung kepada dua bendahara yang bertugas membayarkan gaji anggota KPU, baik sumber dari APBN maupun uang kehormatan saat pemilu gubernur yang dibiayai dari APBD Provinsi Bengkulu," katanya.
Mantan Bendahara KPU setempat Vera menyatakan, telah membayar uang gaji Khairul terhitung sejak Januari hingga Desember 2011 dengan sistem pembayaran, baik lewat transfer, dititipkan dan diambil lansung olehnya kepada bendahara.
Pengiriman uang lewat transfer, kata Vera, dilakukan hanya satu bulan dengan disertai bukti transfer. Setelah itu yang bersangkutan menandatangani kwitansi pembayaran tersebut, lalu yang bersangkutan juga pernah mengambil gaji langsung kepada dirinya.
"Saat Khairul mengambil uang kepada saya, sebelumnya saya izin dulu via ponsel kepada Sekretaris KPU, setelah disetujui baru saya bayarkan, sedangkan alasan pengambilan gaji bukan di kantor KPU itu karena yang bersangkutan sedang terburu-buru," ujarnya menerangkan.
Setelah lewat transfer, dititipkan dan diambil langsung oleh yang bersangkutan kepada bendahara, selanjutnya proses pengambilan gajinya langsung oleh Khairul di kantor KPU daerah itu.
"Yang dipersoalkan Khairul itu, gajinya yang ditransfer, dititip dan diambilnya kepada saya karena daftar gaji selama enam bulan itu tidak dikembalikan setelah dimintanya untuk ditandatangani," ujarnya.
Sedangkan Bendahara KPU setempat lainnya Kadarius menjelaskan, telah membayarkan uang kehormatan untuk penyelenggaraan pemilihan umum gubernur selama enam bulan untuk Khairul dengan jumlah sebesar Rp500.000/ bulan dengan bukti tertulis tanda tangan yang bersangkutan.
"Ini bukti tertulis tandatangan Khairul yang telah mengambil uangnya," kata Kadarius sembil memperagakan bukti tandatangan lima anggota KPU yang telah mengambil uang kehormatan itu.
Ketua KPU setempat menjelaskan, transfer dititipkan dan yang bersangkutan mengambil sendiri gajinya kepada bendara karena selama satu tahun yang bersangkutan tidak masuk kantor.
"Keterangan dan laporan Khairul kalau dirinya dua kali masuk kantor dalam seminggu itu bisa dibuktikan dengan absensi yang dipegang oleh pihak sekretariat KPU," ujarnya.
Jika yang bersangkutan masuk dua kali saja dalam satu minggu, menurut dia, tidak perlu lagi repot menyuruh orang lain mentransfer gajinya termasuk dititipkan dan diambilkan di rumah bendahara.(fto)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012