Bengkulu (Antara) - DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan pembagian bibit oleh Dinas Pertanian untuk para petani di daerah setempat yang diketahui bibit padi kadaluarsa.

"Mengapa Distan Bengkulu mendistribusikan bibit padi kadaluarsa ke kelompok tani seperti kasus di Kabupaten Mukomuko," kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi di Bengkulu, Senin.

DPRD Provinsi Bengkulu kata dia segera akan memanggil Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu untuk mengklarifikasi temuan tersebut.

"Bantuan bibit padi itu dianggarkan dari APBN, mangapa sampai kadaluarsa," katanya.

Seharusnya tahun tanam Januari 2016, bibit padi yang didistribusikan ke gabungan kelompok tani (gapoktan) Bengkulu adalah bibit yang masih berlaku sampai 2016.

Namun yang diterima gapoktan adalah bibit padi yang masa berlakunya sampai 2015. Diyakini jika tetap ditanam tidak akan efektif dan merugikan petani.

Ada 17 kelompok tani di Mukomuko yang mengapatkan bibit padi kadaluarsa. Satu kelompok mendapatkan lima karung bibit dengan berat lima kilogram per karung.

"Seluruh temuan di Mukomuko ada 85 karung. Ini harus segera diselesaikan, karena Januari 2016 adalah masa tanam," ujarnya.***1***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016