Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menahan satu orang tersangka yaitu FL yang merupakan kontraktor pada kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2020.
 
"Untuk tersangka FL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kedepannya akan kita kembangkan dan kemungkinan ada tersangka baru," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Suwarsono di Kota Bengkulu, Senin.

Baca juga: Kejati Bengkulu tetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek jembatan Taba Terunjam 2020
 
Dia menyebutkan untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut akan terus dikembangkan dan akan disampaikan pada beberapa waktu ke depan.
 
Selama kasus tersebut, Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
 
Diketahui, untuk proyek Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sebesar Rp25 miliar dengan pelaksana pembangunan proyek PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.
 
Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng).

Baca juga: Kejati Bengkulu selamatkan uang negara sebesar Rp4,05 miliar
 
Pada tahap pemeriksaan di Kejari Bengkulu Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Untuk sementara dari hasil perhitungan, terdapat kekurangan volume pembangunan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut.
 
Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut sudah masuk ke dalam supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Proyek pergantian jembatan Air Taba Terunjam dilakukan setelah jembatan tersebut putus yang disebabkan banjir besar melanda Kabupaten Benteng pada 2019.
 
Oleh sebab itu, jembatan tersebut dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana APBN dari Kementerian PUPR.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024