Bengkulu (Antara) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu membekuk dua pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang beroperasi di Bengkulu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, AKBP Herly Yudianto di Bengkulu, Rabu, mengatakan tersangka diamankan beserta barang bukti yakni satu paket sabu-sabu dan satu paket ganja kering.

"Dua tersangka ini berinisial SR dan HM. HM merupakan residivis penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering pada 2010," kata dia.

Dari tangan SR diamankan barang bukti berupa ganja kering dengan berat 5,9 gram. SR diamankan di Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

"Ini ganja kualitas bagus, kita duga berasal dari luar daerah," katanya.

Sementara dari tersangka HM, BNN Provinsi Bengkulu mengamankan satu bungkus sabu-sabu dengan berat 2,64 gram.

"Kedua tersangka kita sangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Psikotropika Tahun 2009," kata Herly.

Dari dua pasal yang disangkakan tersebut, SR dan HM setidaknya akan menerima hukuman selama empat tahun penjara.

"Untuk HM, karena ini perbuatan berulang, ancamannya bisa lebih dari lima tahun," ujarnya.

BNN Provinsi Bengkulu, mengimbau masyarakat agar jangan mudah tergoda bujuk rayu para pengedar untuk mencicipi narkoba dalam bentuk apa pun.

Terjerumus menjadi pengguna narkoba, bisa mengakibatkan masyarakat menjadi pecandu. Selain merusak tubuh dan kesehatan, terlibat narkoba bisa saja menjerumuskan masyarakat lebih jauh lagi, seperti jadi kurir atau pengedar.

"Perbuatan melanggar hukum seperti itu bukan direhabilitasi, tetapi akan diproses dengan ancaman hukuman penjara," kata dia.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016