Mukomuko (Antara) - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bengkulu masih menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi dana APBD untuk bantuan khusus kepada "Unit Finishing Tortila", atau usaha pembuatan makanan ringan dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Mukomuko.

"Perkembangan penyidikan korupsi dana bantuan khusus yang ada di sekretariat pemerintah setempat tahun 2012 telah selesai pemeriksaan saksi. Tinggal tahap finalisasi penghitungan kerugian negara dari BPKP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta SH MH, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, ada satu orang tersangka dalam kasus ini. Untuk Pengembangan jumlah tersangka baru dalam kasus ini setelah selesai finalisasi penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Kalau hitungan penyidik Kejaksaan Negeri setempat, katanya, kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

"Untuk kepastian kerugian negara menunggu BPKP. Berapa hasil penghitungan mereka," ujarnya.

Pihaknya, katanya, tahun 2015 lalu sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana khusus.

Ia menargetkan, pada bulan Februari 2016 bisa menetapkan tersangka yang lain dalam kasus korupsi tersebut.

Pihaknya mencurigai sebanyak tujuh orang yang terlibat. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedang enam orang lagi masih suspec.

Sementara itu, sebutnya, pihaknya telah memeriksa sebanyak 40 hingga 50 orang saksi yang telah diminta keterangan terkait kasus korupsi ini. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016