Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan seluruh anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 sudah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjelang dilaksanakan pelantikan pada 20 Agustus 2024.
"Alhamdulillah paling lama hari Rabu (24/7) sudah lengkap, terakhir anggota DPRD terpilih dari PKB atas nama Marsono menyerahkan LHKPN," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan sebanyak 25 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 ini menyerahkan LHKPN tepat waktu sesuai jadwal yang diberikan paling lama bulan Juli tahun ini.
Menurut dia,meskipun sebanyak 25 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 ini sudah menyerahkan LHKPN, namun lembaganya tidak mengetahui isi LHKPN setiap anggota DPRD terpilih.
"Yang kami terima dari mereka itu cuma bukti laporan dan tanda terima laporan bahwa anggota DPRD terpilih asal daerah ini yang sudah melaporkan LHKPN," ujarnya.
Ia menjelaskan LHKPN merupakan persyaratan yang harus dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih kepada Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
"Sebagaimana telah diatur dalam PKPU tersebut, ada sanksi terhadap calon terpilih anggota DPRD yang tidak menyampaikan LHKPN ke KPK, yakni tidak diikutsertakan sebagai calon yang dilantik," katanya.
Sebanyak 25 caleg terpilih pada Pemilu 2024 terdiri dari sembilan caleg dari daerah pemilihan (dapil) Mukomuko I, yakni Karto, Suharman, Armansyah, Pirin Asmara, Maskur, Tabrani, Aceng Zakaria, Alfian, dan Asril.
Delapan caleg dari dapil Mukomuko II: Hanasrum, Damsir, Hendri Darta, Dedi Kurniawan, Marsono, Zamhari, Ali Azwar, dan Frenky Zanas. Delapan caleg dari dapil III: Ferdi Jurali, Fajar Assegaf Prakusya, Taopik Muslimin, Wisnu Hadi, Nugra Ramadhan, Saili, Busra, dan Hendra Gunawan.
"Alhamdulillah paling lama hari Rabu (24/7) sudah lengkap, terakhir anggota DPRD terpilih dari PKB atas nama Marsono menyerahkan LHKPN," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan sebanyak 25 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 ini menyerahkan LHKPN tepat waktu sesuai jadwal yang diberikan paling lama bulan Juli tahun ini.
Menurut dia,meskipun sebanyak 25 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 ini sudah menyerahkan LHKPN, namun lembaganya tidak mengetahui isi LHKPN setiap anggota DPRD terpilih.
"Yang kami terima dari mereka itu cuma bukti laporan dan tanda terima laporan bahwa anggota DPRD terpilih asal daerah ini yang sudah melaporkan LHKPN," ujarnya.
Ia menjelaskan LHKPN merupakan persyaratan yang harus dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih kepada Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
"Sebagaimana telah diatur dalam PKPU tersebut, ada sanksi terhadap calon terpilih anggota DPRD yang tidak menyampaikan LHKPN ke KPK, yakni tidak diikutsertakan sebagai calon yang dilantik," katanya.
Sebanyak 25 caleg terpilih pada Pemilu 2024 terdiri dari sembilan caleg dari daerah pemilihan (dapil) Mukomuko I, yakni Karto, Suharman, Armansyah, Pirin Asmara, Maskur, Tabrani, Aceng Zakaria, Alfian, dan Asril.
Delapan caleg dari dapil Mukomuko II: Hanasrum, Damsir, Hendri Darta, Dedi Kurniawan, Marsono, Zamhari, Ali Azwar, dan Frenky Zanas. Delapan caleg dari dapil III: Ferdi Jurali, Fajar Assegaf Prakusya, Taopik Muslimin, Wisnu Hadi, Nugra Ramadhan, Saili, Busra, dan Hendra Gunawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024