Bengkulu (Antara-IPKB) - Kebijakan kependudukan sebagai langkah-langkah dan program yang membantu 

tercapainya tujuan ekonomi, sosial, demografis, dan tujuan umum lain dengan memengaruhi variabel 

utama demografi, yaitu besar penduduk dan pertumbuhannya, serta perubahan dan ciri-ciri 

demografis.

Melalui UU No.52/2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Pemerintah 

menetapkannya sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan penduduk dengan kebijakan 

kependudukan.

Kebijakan kependudukan di tanah air, pemerintah Indonesia mengedepankan isu-isu antaralain, 

pengendalian penduduk, peningkatan kualitas, pengerahan mobilitas, penyempurnaan sistem informasi 

kependudukan serta pembangunan keluarga dan pembangunan remaja.

Kebijakan kependudukan itu dapat berjalan dengan keterlibatan lembaga secara lintas sektor, kata 

Ketua Koalisi Kependudukan Daerah Bengkulu Heri Sunaryanto belum lama ini.

Strategi kebijakan kependudukan, kata Heri lebih lanjut, dengan penguatan komitmen institusi terkait terhadap isu pengendalian penduduk.

Peningkatan kapasitas stake holders terhadap isu-isu strategis pengendalian penduduk 

(revitalisasi program KB).

Sosialisasi sistematis dan kontinyu terkait dengan usia ideal perkawinan, usia ideal melahirkan, 

jarak ideal melahirkan, dan jumlah ideal anak yang dilahirkan. 

Perluasan layanan dan Penyediaan alat kontrasepsi.

Membangun kerjasama sinergis dengan institusi terkait  berkaitan dengan isu strategis 

pengendalian penduduk.

Dengan kebijakan kependudukan itu maka pengendalian pendudukan dapat dilakukan. Pada 2010 laju 

pertumbuhan penduduk di Bengkulu masih tergolong tinggi sebesar 1,69 persen. Yakni diatas angka 

rata-rata nasional yang berada pada 1,49 persen, katanya.

Angka kelahiran total atau total fertility rate (TFR) Bengkulu meningkat dari 2,3 pada 2000 

menjadi 2,5 dimana TFR lebih tinggi dari rata-rata TFR nasional yaitu 2,3 (Sensus 2010) (TFR 

(SDKI 2012) 2,2  sedangkan Target 2015 adalah 2,1.

Rata-rata jumlah anak ideal menurut WUS berstatus kawin adalah 2,7 anak, sedangkan menurut Pria 

Kawin adalah  2,8 anak. (SDKI 2012).

Instrumen utama yang digunakan dalam kebijakan kependudukan di negara-negara yang mempunyai 

fertilitas tinggi, seperti banyak terjadi di negara-negara Afrika dan Asia adalah Program KB.Sen, 

Germain, dan Chen (1994) juga menyatakan bahwa ada tiga hal penting dalam kaitannya dengan 

kebijakan kependudukan.

"Harus berubah dan mencerminkan adanya suatu komitmen yang mendasar pada etika dan hak asasi 

manusia. Menciptakan lingkungan di mana orang-orang memperoleh kesehatan dan haknya.
Prioritas strategi pemberdayaan perempuan dan strategi pelayanan kesehatan reproduksi". (rs)

Pewarta: Idris Chalik

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016