Kanopi Hijau Indonesia menyatakan suhu air laut Pantai Teluk Sepang Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengalami kenaikan akibat operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara.
 
"Pada saat uji coba, PT. TLB membuang limbah cair ke laut tanpa izin dan limbah yang dibuang berwarna kecoklatan, berbau menyengat serta bersuhu tinggi," kata Direktur Program dan Kampanye Kanopi Hijau Indonesia Olan Sahayu di Bengkulu Rabu.
 
PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara telah menyebabkan suhu air laut di kawasan Pantai Teluk Sepang Kota Bengkulu naik menjadi 6 derajat Celcius.
 
Olan mengatakan sejak 2019, Kanopi telah melakukan pemantauan terhadap pembuangan limbah air bahang PLTU batubara Teluk Sepang.
 
 
Kali ini, kata dia, kenaikan suhu air laut itu terungkap dalam hasil penelitian tentang "Biaya Eksternal Industri Ekstraktif Batubara", yang dilaksanakan Kanopi Hijau Indonesia bersama para peneliti.
 
Olan menambahkan, sampai saat ini, suhu air limbah yang dibuang masih sama. Ditambah lagi dengan jebolnya kolam yang bertujuan agar terjadinya proses pendinginan air bahang dari mulut pembuangan menuju laut.
 
Temuan di lapangan tersebut, kata Olan, telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Atas laporan tersebut, PT TLB telah mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah.
 
Namun sayangnya, ujar Olan, fakta di lapangan tidak ada tindakan perbaikan yang dilakukan perusahaan yang dibuktikan dengan masih jebolnya kolam pembuangan.
 
Dalam kurun 2020-2023, PT TLB telah mendapatkan tiga sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diterbitkan KLHK, yaitu tahun 2020 berdasarkan nomor pengaduan #200386 direkomendasikan dikenakan sanksi administrasi melalui surat kepada Dir. PPSA S.729/BPPHLHKS/TU/KUM/2/2020.
 
Selanjutnya pada 2021, dengan nomor pengaduan #201025 ke Dirjen Penegakan Hukum KHLK, PT TLB juga mendapatkan sanksi administrasi oleh KLHK.
 
Kemudian pada 2022, lewat nomor pengaduan #220441 PT TLB kembali mendapatkan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLHK dengan No. SK. 5202/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/9/2020. Hal ini membuat PT TLB mendapatkan Proper Merah pada 2022 dengan No. SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
 
Dosen Fisika Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Bengkulu Dr. Liza Lidiawati yang ikut meneliti bersama Kanopi menjelaskan suhu air laut di sekitar pembuangan limbah (outlet) dari PLTU Batubara Teluk Sepang yang dioperasikan PT TLB mencapai maksimal 36,5 derajat Celcius.
 
Pengamatan suhu air laut di pantai Teluk Sepang dilakukan pada Juni 2024 di 8 titik berbeda sekitar outlet PLTU Teluk Sepang.
 
‘’Suhu ideal air laut untuk biota, mangrove, terumbu karang, dan lamun yaitu 28 sampai 32 derajat Celcius. Sehingga tentu sejumlah penyu pun mati saat berada di lokasi air laut yang panas mencapai 36,5 derajat Celcius tersebut,’’ kata Dr. Liza.
 
Dr. Liza menguraikan kenaikan suhu 2 derajat Celcius saja dapat memicu terjadinya bleaching (pemutihan) karang. Pemutihan karang ini terjadi karena terhambatnya metabolisme dan fotosintesis sehingga alga yang ada di karang mati. Sedangkan kenaikan suhu 3-5 derajat mengakibatkan kematian bagi organisme laut.
 
Sementara, Akademikus Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Universitas Bengkulu Prof. Andi Irawan menyatakan saat ini nelayan di Teluk Sepang harus melaut dengan jarak lebih jauh.
 
‘’Sebelumnya jarak melaut para nelayan Teluk Sepang 5,3 mil, kini menjadi 7,74 mil sehingga mengalami peningkatan modal BBM dari 20,339 liter menjadi 25,696 liter,’’ kata Prof. Andi Irawan.
 
Ia menjelaskan hasil tangkapan nelayan juga menurun 46 persen dari 63,7 kilogram menjadi 34,2 kilogram. Pendapatan para nelayan pun menurun 36 persen dari Rp3,9 juta per bulan menjadi Rp2,5 juta per bulan.
 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan suhu air laut mengakibatkan ikan menjauh sehingga menurunnya pendapatan para nelayan Teluk Sepang.*

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024