Bengkulu (Antara) - Ketua tim kampanye dan pemenangan pasangan gubernur Bengkulu terpilih menegaskan kasus hukum kampanye hitam yang mencoba menjatuhkan nama baik pasangan gubernur terpilih saat kampanye Pilkada 2015 tetap harus diproses hukum.

Ketua tim kampanye sekaligus Ketua DPW PKB Bengkulu Herliardo, di Bengkulu, Kamis, mengatakan kasus tersebut masih diproses oleh Kepolisian Daerah Bengkulu, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Saya sebagai pelapor sampai saat ini belum menarik laporan. Ini salah satu cara memberikan efek jera," kata dia lagi.

Herliardo akan menarik laporan pengaduan ke Polda Bengkulu jika Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti meminta perkara tersebut untuk tidak dilanjutkan.

"Dia lah yang menentukan, soalnya dalam kasus ini, nama gubernur dibuat buruk oleh salah satu media saat kampanye dulu," katanya.

Tidak hanya satu kali, namun media yang dilaporkan tersebut memuat kabar negatif sebanyak lima kali terbit dan didistribusikan ke masyarakat sebelum hari pencoblosan pada 9 Desember 2015.

"Kami sudah membuka pintu untuk permintaan maaf, tapi mereka tidak mau. Malah membuat berita dengan lima episode," ujarnya.

Pada 2 November 2015, Polda Bengkulu mengamankan bus yang mengangkut koran diduga memuat kampanye hitam salah calon gubernur pada Pilkada Bengkulu 2015.

Bus diamankan atas permintaan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu terkait laporan tim pemenangan calon gubernur Bengkulu pasangan nomor urut satu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.

Pada 6 November 2015, koran mingguan dengan terbitan bejumlah 100.600 eksemplar dan dinyatakan terindikasi kampanye hitam oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu itu, dilimpahkan pengusutannya ke pihak kepolisian.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016