Bengkulu (Antara) - Koran mingguan dengan terbitan bejumlah 100.600 eksemplar dan terindikasi kampanye hitam oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu dilimpahkan proses hukumnya ke kepolisian.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap di Bengkulu, Jumat, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pemeriksaan terhadap koran tersebut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Di pihak Gakkumdu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat kasus ini diteruskan ke kepolisian," kata dia.
Bawaslu Bengkulu, kata dia, sudah menggelar pemeriksaan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami punya waktu lima hari, dan sudah diverifikasi. Kami juga sudah menanyai pihak terkait dalam kasus itu," katanya.
Sementara itu, Gakkumdu dari pihak kepolisian, melalui Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan mengatakan pihaknya akan melihat dari perspektif lain terkait penanganan kasus 100.600 eksemplar atau seberat 5,6 ton koran yang terindikasi kampanye hitam tersebut.
"Jadi koran itu sudah bukan lagi menjadi titipan Bawaslu. Tapi sudah menjadi sitaan Polda Bengkulu. Koran tersebut menjadi barang bukti untuk penyelidikan kita nanti," ujarnya.
Sebelumnya, pada 2 November 2015, satu bus berisi koran yang diduga memuat berita yang menyudutkan salah calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah Bengkulu 2015 diamankan Kepolisian Daerah Bengkulu.
Bus diamankan kepolisian atas permintaan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu, terkait laporan salah satu tim pemenangan calon Gubernur Bengkulu.
Kasus pada koran yang sama tidak hanya satu kali, pengamanan ini merupakan kali kedua dengan muatan berita serupa terkait pasangan calon yang sama.
Koran yang diamankan yakni koran mingguan yang bernama Koran Bengkulu. Kasus yang pertama sudah dilaporkan Bawaslu setempat ke Dewan Pers. ***2***
Koran terindikasi kampanye hitam dilimpahkan ke polisi
Jumat, 6 November 2015 19:17 WIB 1060