Bengkulu (Antara-IPKB) - Majma’ al-Fiqh al-Islami sebuah lembaga fikih Islam dunia mendefinisikan KB adalah kesepakatan pasangan suami-isteri untuk menggunakan sarana dan mekanisme pengatur kelahiran yang legal dan aman karena pertimbangan kesehatan.
KB juga sah dalam pertimbangan sosial, ekonomi dalam kerangka tanggung jawab terhadap kualitas anak dan pribadi mereka, kata Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, Prof. Sirajudin di Bengkulu baru ini.
Islam adalah agama rahmah yang sesuai dengan fitrah manusia (QS. Al-Anbiya’/21:107); ‘mudah, memberi kemudahan, dan tidak membebani (QS. Al-Baqarah/2: 185, Al-Mu’minun/23:78, An-Nisa’/4:28).
Ke-tiga surat tersebut, dikemukakan Sirajudin untuk membuka pandang umat muslim umumnya terhadap program KKB dalam konsep Islam.
Secara implisit, kata Siradjudin, penguatan program KB terdapat ayat dan hadist yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan program KB. Hadist dan ayat tersebut dengan menghawatirkan keselamatan jiwa ibu dan anak.
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakanâ€. Menghawatirkan keselamatan agama (murtad dan tindak kriminalitas), akibat kesulitan ekonomi, merujuk hadis Nabi " “Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuranâ€.
Menghawatirkan kesehatan ibu/anak atau perawatan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat.
“Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknyaâ€.
Dan, "cukuplah seseorang berdosa jika ia menelantarkan orang yang ditanggungnya (anak/isterinya).â€
Guna lebih jelas, ia menambahkan, terdapat dasar hukum Islam dengan menyebutkan bahwa, syariat Islam menjunjung tinggi ‘maslahat’ dengan lima prinsip vital yang harus dipelihara (adh-dharurat al-khams) atau maqashid asy-syariah: Agama (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (al-’aql), keturunan (an-nasl), dan harta (al-mal). Namun,syariat Islam menafikan segala bentuk ‘dharar dan dhirar (bahaya/membahayakan) dalam praktik kehidupan, sebutnya.
Sebagai program pemerintah, KB berarti perencanaan yang sahih dan syar’i agar pasangan memiliki jumlah anak tertentu yang menyesuaikan kemampuan mereka dalam mendidik anak di satu sisi, dan potensi ketersediaan sarana hidup yang layak di tengah lingkungan masyarakat di sisi lain
Keluarga berencana (KB) suatu usaha untuk mengukur jumlah, dan jarak anak yang diinginkan.
Untuk dapat mencapai hal tersebut maka dibuatlah beberapa cara atau alternatif untuk mencegah atau menunda kehamilan. Cara-cara tersebut termasuk dengan penggunaan kontra-sepsi atau pencegahan kehamilan dan perencanaan keluarga, diawali Sirajudin dalam materinya. Kontrasepsi berasal dari kata "Kontra" berarti mencegah atau melawan, sedangkan "Konsepsi" adalah pertemuan antara sel telur (sel wanita) yang matang dan sel sperma (sel pria) yang mengakibatkan kehamilan.
Menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma (red).
Pelaksanaan KB dibolehkan dalam pandangan Islam dengan pertimbangan. Untuk mencegah terjadinya kerusakan/kemadharatan atau dalam rangka memperoleh kebaikan/kemashlahatan, dengan syarat tidak melanggar prinsip-prinsip syari’at Islam.(rs)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016