Mukomuko (Antara) - Pengadilan Negeri Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, Selasa menolak gugatan praperadilan HJR anggota DPRD Provinsi Bengkulu terkait penetapan sebagai tersangka korupsi dana pemberdayaan masyarakat miskin.

"Permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Argamakmur, Selasa sore, karena penetapan HJR sebagai tersangka didukung dua alat bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta saat jumpa pers di Mukomuko, Selasa.

HJR yang juga istri mantan Bupati Mukomuko menjadi satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemberdayaan masyarakat miskin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada 2011-2013.

Pihaknya, katanya, memberikan kesempatan ketiga kepada HJR untuk datang menjalani pemeriksaan di Kejaksanaan Negeri Mukomuko, Selasa (15/3).

Kejaksaan memberikan kesempatan ketiga kepada HJR karena dia tokoh masyarakat yang dipilih oleh masyarakatKabupaten Mukomuko menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

"Sebagai anggota DPRD, seharusnya dia patuh dan taat terhadap Undang-undang. Kita buktikan apakah tersangka menghormati hukum dan bertindak sebagai orang menempatkan dirinya dibawah hukum atau sebaliknya," ujarnya.

Kalau tersangka tidak juga datang, katanya, pihaknya tetap memproses kasus melalui jalur persidangan in absentia, yakni persidangan tanpa kehadiran terdakwa.

Ia menjelaskan pasal 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor mengatur persidangan in absentia, yakni perkara korupsi tetap disidangkan tanpa kehadiran terdakwa.

"Orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini pernah diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Selain itu, katanya, penyidik sudah mengantongi data aset milik tersangka ini yang akan disita untuk mengganti kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

Ia menjelaskan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kegiatan unit finishing tortila itu fiktif atau tidak ada barang yang dibelanjakan. Tetapi uangnya diminta oleh HJR.

Sementara itu, berdasarkan penghitungan BPK, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp550 juta, katanya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016