Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memeriksa enam saksi dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap kepala desa di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. 
 
"Untuk saksi yang sudah kami periksa lima orang, termasuk terlapor enam orang," kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu. 
 
Ia mengatakan hal sebagai tindak lanjut 
dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap kepala desa di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. 
 
Satuan Reskrim Polres Mukomuko menangkap pelaku dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap kepala desa di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Rabu (14/8) sekira pukul 17.00 WIB. 
 
Penangkapan pria berinisial JD tersebut bermula dari laporan salah satu kades di Kecamatan V Koto berinisial yang menjadi korban pemerasan dan pengancaman. 
 
Dari sebanyak lima orang saksi dalam kasus pemerasan kades ini, katanya, dari pihak korban tiga orang, dari pihak JD dua orang, termasuk JD menjadi enam orang. 
 
"Untuk sementara ini kami masih mendalami apakah ada oknum lain turut serta temannya dalam kasus pemerasan ini," ujarnya. 
 
Ia menjelaskan, peristiwa itu dimulai tanggal 13 Agustus 2024 di mana terlapor menghubungi korban untuk mengajak ketemu di salah satu kafe yang ada di Kecamatan Kota Mukomuko. 
 
Ia mengatakan, terlapor mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah BUMDes di desa pelapor, setelah itu terlapor membicarakan kepada korban jika ingin dibantu korban diminta uang Rp18 juta.
 
Sebaliknya, jika permintaan terlapor tidak dipenuhi, maka terlapor melaporkan korban ke Kejaksaan Negeri Mukomuko. 
 
Dalam melakukan aksinya, terlapor mengaku tidak mencatut nama pejabat di jajaran Kejaksaan Negeri Mukomuko. 
 
Kemudian, sesuai perjanjian antara pelapor dan terlapor, yang baru diterima terlapor sebesar Rp5,5 juta yang dia peroleh pada Selasa (13/8) sebesar Rp3 juta dan hari Kamis (14/8) sebesar Rp2,5 juta. 
 
Dari uang pemerasan sebesar Rp5,5 juta itu, yang sudah digunakan oleh tersangka sebesar Rp3 juta untuk kebutuhannya, sedangkan Rp2,5 juta diamankan polisi. 
 
Akibat perbuatannya itu, katanya, terlapor ini dijerat pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024