Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, menyebutkan satu kegiatan yang biaya dana alokasi khusus (DAK) bidang fisik di Kabupaten Rejang Lebong tidak bisa diserap.

"Untuk di Kabupaten Rejang Lebong ada satu kegiatan DAK fisik di bidang pertanian yang tidak bisa ditransfer, karena melampaui waktu batas yang ditentukan," kata Kepala KPPN Curup Ma'ruf di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, untuk DAK fisik yang diterima oleh masing-masing daerah memiliki batasan penyerapannya yakni pada 21 Juli 2024, harus sudah dilakukan penandatangan kontrak kerja.

"Kegiatan yang melampaui kegiatan ini sebelumnya sudah kita berikan penambahan waktu hingga 31 Juli 2024, namun tidak selesai sehingga dananya tidak bisa ditransfer oleh pemerintah pusat," terangnya.

Kabupaten Rejang Lebong pada 2024 ini, kata dia, menerima kucuran DAK mencapai Rp75 miliar lebih, yang terbagi DAK non fisik sebesar Rp7,84 miliar, dan DAK fisik penugasan Rp68,30 miliar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong Amrul Eby saat dikonfirmasi mengatakan, dana DAK yang gagal diserap ialah pengadaan pakan ikan.

"Pengadaan pakan ini tidak bisa dilakukan oleh rekanan karena kesulitan memenuhi spesifikasi sesuai dengan permintaan Kementan, selain itu juga kita juga kesulitan dalam proses di katalog elektroniknya," kata dia.

Menurut dia, kegiatan pengadaan pakan ikan yang dibiayai DAK yang tidak bisa diserap itu secara otomatis anggarannya kembali ke kas negara. Untuk itu pihaknya ke depan akan lebih cermat lagi sehingga tidak ada alokasi DAK yang tidak bisa diserap.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024