Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah melakukan persiapan pelantikan 30 calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu.

"Saat ini kami tengah melakukan persiapan pelantikan 30 caleg DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Pelantikan ini akan dilaksanakan tanggal 26 Agustus nanti," kata Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong R Ade Fitriyeni di Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, pelantikan 30 anggota DPRD Rejang Lebong yang baru terpilih tersebut akan dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa di gedung paripurna DPRD setempat.

Sedangkan untuk penerbitan SK pelantikan 30 anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, sudah ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu dan akan dijemput oleh Bagian Pemerintahan Pemkab Rejang Lebong di Pemprov Bengkulu.

"Kalau untuk persiapan lainnya kita akan melaksanakan gladi resik pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong terpilih hari Jumat tanggal 23 Agustus," katanya.

Selain itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, lanjut dia, telah menyurati dua partai politik peraih kursi terbanyak di DPRD Rejang Lebong yakni PAN dan Gerindra guna menunjuk siapa yang akan menjadi ketua dan Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong sementara sebelum adanya unsur pimpinan yang definitif.

Sementara itu dari 30 anggota DPRD Rejang Lebong terpilih ini diketahui ada 11 orang merupakan wajah lama, dan 19 orang lainnya merupakan pendatang baru.

Untuk anggota DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 nantinya saat mengakhiri masa jabatannya akan mendapat uang jasa pengabdian sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Besaran uang jasa pengabdian ini diberikan sesuai dengan uang representasi yang didapat anggota DPRD Rejang Lebong. Untuk anggota DPRD dengan masa pengabdian 5 tahun, maka akan dibayarkan sebanyak uang representasi dikalikan lima bulan.

Uang jasa pengabdian untuk anggota DPRD tersebut diatur dalam bagian ke 3 pasal 19, di mana besarannya disesuaikan dengan lama masa pengabdian, seperti untuk lima tahun maka akan dibayarkan sebanyak uang representasi dikalikan lima bulan, dan seterusnya," kata Ade.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024