KPU Kota Bengkulu saat ini masih menunggu hasil peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 8 hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
 
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Minggu menyebutkan bahwa saat ini telah ada kesepakatan antara KPU RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengubah salah satu pasal.
 
"Sejauh ini kami mengikuti, berdasarkan pantauan kami KPU RI progresif sudah sejalan dengan putusan MK dan telah ada kesepakatan bersama antara KPU RI, Kemendagri, Menkumham untuk mengubah salah satu pasal PKPU pencalonan walaupun kita masih menunggu hasil perubahan tersebut dalam satu dua hari telah keluar," ujar dia.
 
Untuk itu, dirinya berharap agar PKPU yang akan direvisi tersebut dapat selesai sebelum pelaksanaan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 sesuai dengan yang diamanatkan bagaimana amar putusan MK.
 
Sementara itu, menjelang pendaftaran bakal calon Wali Kota Bengkulu, pihaknya tengah mempersiapkan baik itu sarana dan prasarana di Kantor maupun alur proses penerimaan bapaslon masing-masing.
 
Untuk kesiapan pilkada sesuai dengan tahapan dan progresif yaitu pendaftaran balon Wali Kota Bengkulu. Kita berharap proses Pilkada di Bengkulu berjalan lancar, tertib dan sukses kami juga berdoa agar proses pendaftaran bapaslon berjalan dengan lancar, adil," ujar dia.
 
Kemudian, dirinya mengimbau sebelum bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu menyerahkan berkas pencalonan sebelum 27 hingga 29 Agustus 2024 wajib melampirkan surat secara tertulis.
 
Penyerahan surat pemberitahuan berisikan tentang tanggal, jam berapa para bakal calon tersebut menyerahkan berkas, berapa masa yang terlibat agar KPU Kota Bengkulu dapat melakukan simulasi terkait hal tersebut.
 
"Kami berharap kepada calon wali kota dan wakil wali kota, partai politik dan partisipan untuk wajib memberikan surat secara tertulis kepada KPU Kota Bengkulu terkait dengan kedatangan H-1 sebelum mendaftarkan ke KPU Kota Bengkulu," terang Anggi.
 
Untuk pendaftaran bakal calon Wali Kota Bengkulu untuk 27 dan 28 Agustus dibuka sesuai jam kerja yaitu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus hingga 23.59 WIB.
 
Kemudian, Anggi meminta agar para partai politik pengusung atau Liaison Officer (LO) dapat pro aktif dalam berkoordinasi terkait berkas syarat pencalonan.
 
Hal tersebut dilakukan agar saat penyerahan berkas tepatnya pada 27 hingga 29 Agustus tidak terlalu banyak berkas yang harus diperbaiki.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024