Bengkulu (Antara) - Yayasan Kanopi Bengkulu meminta PT Pertamina Geothermal Energy meminimalisir dampak eksplorasi pontensi panas bumi di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun di wilayah Kabupaten Rejanglebong dan Bengkulu Utara, Bengkulu.
Direktur Kanopi Bengkulu, Ali Akbar di Bengkulu, Rabu mengatakan kegiatan eksplorasi potensi geothermal di wilayah itu dapat mengganggu fungsi lindung kawasan hutan tersebut.
"Ada kegiatan pembukaan jalan yang sangat lebar untuk memobilisasi alat menuju titik eksplorasi. Jangan sampai proses pembukaan jalan ini mengganggu fungsi lindung Bukit Daun," kata Ali.
Pembangunan jalan untuk mengangkut peralatan menggunakan truk ke titik pengeboran dilakukan dari Desa Bangun Jaya hingga Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejanglebong yang berbatasan langsung dengan hutan lindung.
Tidak hanya itu, perusahaan juga merencanakan pembangunan jalan yang menghubungkan Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu Utara dan Lebong.
"Proses pembangunan jalan ini perlu kajian karena akan berdampak pada keteguhan Hutan Lindung Bukit Daun yang memiliki ketinggian 2.467 meter di atas permukaan laut," kata mantan Direktur Walhi Bengkulu itu.
Sesuai fungsi kawasan itu sebagai hutan lindung menurut Ali yakni sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi dan memelihara kesuburan tanah.
Menurut dia, meski kebutuhan negara terhadap energi terbarukan sangat tinggi, bukan berarti mengorbankan lingkungan sebab dampak pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingungan dapat menimbulkan bencana ekologis.
Karena itu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rejenglebong perlu mengawasi proses eksplorasi sehingga dampaknya dapat diminimalisir. Selain itu, perusahaan milik negara itu juga diminta memperhatikan daya dukung lingkungan dan layanan ekosistem untuk penyelamatan Bukit Daun.
Ketua Tim Analisis Eksplorasi PT Pertamina Geotherma Energy (PGE), David Timisela dalam rapat koordinasi bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Rejanglebong beberapa waktu lalu mengatakan pengeboran akan dilakukan hingga akhir 2017 sesuai batas izin eksplorasi.
Sebelum mengeksplorasi Bukit Daun, PT PGE telah terlebih dahulu membangun sumur uap dengan daya 25 megawatt di Hulu Lais, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Direktur Kanopi Bengkulu, Ali Akbar di Bengkulu, Rabu mengatakan kegiatan eksplorasi potensi geothermal di wilayah itu dapat mengganggu fungsi lindung kawasan hutan tersebut.
"Ada kegiatan pembukaan jalan yang sangat lebar untuk memobilisasi alat menuju titik eksplorasi. Jangan sampai proses pembukaan jalan ini mengganggu fungsi lindung Bukit Daun," kata Ali.
Pembangunan jalan untuk mengangkut peralatan menggunakan truk ke titik pengeboran dilakukan dari Desa Bangun Jaya hingga Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejanglebong yang berbatasan langsung dengan hutan lindung.
Tidak hanya itu, perusahaan juga merencanakan pembangunan jalan yang menghubungkan Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu Utara dan Lebong.
"Proses pembangunan jalan ini perlu kajian karena akan berdampak pada keteguhan Hutan Lindung Bukit Daun yang memiliki ketinggian 2.467 meter di atas permukaan laut," kata mantan Direktur Walhi Bengkulu itu.
Sesuai fungsi kawasan itu sebagai hutan lindung menurut Ali yakni sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi dan memelihara kesuburan tanah.
Menurut dia, meski kebutuhan negara terhadap energi terbarukan sangat tinggi, bukan berarti mengorbankan lingkungan sebab dampak pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingungan dapat menimbulkan bencana ekologis.
Karena itu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rejenglebong perlu mengawasi proses eksplorasi sehingga dampaknya dapat diminimalisir. Selain itu, perusahaan milik negara itu juga diminta memperhatikan daya dukung lingkungan dan layanan ekosistem untuk penyelamatan Bukit Daun.
Ketua Tim Analisis Eksplorasi PT Pertamina Geotherma Energy (PGE), David Timisela dalam rapat koordinasi bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Rejanglebong beberapa waktu lalu mengatakan pengeboran akan dilakukan hingga akhir 2017 sesuai batas izin eksplorasi.
Sebelum mengeksplorasi Bukit Daun, PT PGE telah terlebih dahulu membangun sumur uap dengan daya 25 megawatt di Hulu Lais, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong. ***1***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016