Mukomuko (Antara) - Komandan Distrik Militer 0423 Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Letkol Czi Saiful Rachman memastikan tidak ada aparat penegak hukum terlibat dalam pencurian sekitar 45 kubik kayu ilegal berbentuk balok kaleng dalam kawasan hutan negara di Kabupaten Mukomuko.

"Sementara ini tidak ada keterlibatan aparat. Untuk lebih jelasnya Polda Bengkulu yang akan mengusutnya, karena mereka sebagai penyidik," kata Letkol Saiful Rachman, di Mukomuko, Kamis.

Petugas gabungan dari TNI, Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko, dan PT Sipef Biodivesity Indonesia, Selasa (29/3), telah mengamankan sekitar 45 kubik kayu ilegal di aliran Sungai Manjuto Desa Talang Petai Kecamatan V Koto.

Dandim Bengkulu Utara itu mengatakan, barang bukti sekitar 45 kubik kayu ilegal jenis meranti dan rimba campuran yang diamankan di Koramil setempat akan dibawa ke Polda Bengkulu.

"Kami arahkan ke Polda Bengkulu. Kami bawa ke polda karena nanti prosesnya di Polda," ujarnya lagi.

Pihaknya, katanya, membawa kayu ilegal itu ke Polda karena jumlah kayu yang diamankan tersebut besar secara kubikasi.

Selanjutnya, katanya, Polda Bengkulu yang akan mengusutnya, mengingat polda setempat yang akan menyidik permasalahan pembalakan liar dalam kawasan hutan negara di daerah itu.

"Ini bukan kewenangan kami, tetapi kewenangan polisi menyelidikinya," ujarnya pula.

Terkait dengan sisa kayu yang masih berada di aliran Sungai Manjuto di Desa Talang Petai Kecamatan V Koto, ia mengatakan, pihaknya akan menelusurinya lagi.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016