Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sebanyak 10.425 warga di daerah ini telah memiliki identitas kependudukan digital (IKD).

"Saat ini warga Kabupaten Rejang Lebong yang sudah mengurus IKD sebanyak 10.425 jiwa atau 5,14 persen dari jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data KTP," kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Rejang Lebong Edi Warman di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, jumlah warga Kabupaten Rejang Lebong yang mengurus IKD tersebut masih relatif sedikit karena target yang ditentukan oleh pemerintah pusat sebanyak 30 persen dari jumlah penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik.

"Jumlah warga Kabupaten Rejang Lebong yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik saat ini sebanyak 202.820 jiwa, jadi kalau targetnya sebesar 30 persen maka warga yang mengurus IKD ini harus lebih dari 60.000 jiwa," terangnya.

Sejauh ini proses pengurusan IKD atau KTP digital di Kabupaten Rejang Lebong sejak diluncurkan Tahun 2023 lalu, kata dia, masih berjalan lambat dan paling banyak 100 orang per hari.

Masih rendahnya pengurusan IKD ini terjadi karena kesadaran masyarakat untuk mengaktifkan IKD masih rendah, serta tidak adanya anggaran khusus guna turun ke 156 desa/kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan.

"Kalau ada anggaran khusus kita bisa mengirim petugas ke desa/kelurahan masing-masing guna melayani pengurusan IKD. Saat ini pengurusan IKD hanya bisa dilaksanakan di Kantor Dinas Dukcapil Rejang Lebong, atau juga saat kami lagi turun ke lapangan dalam kegiatan perekaman data KTP-el keliling," kata Edi.

Dia mengimbau warga Kabupaten Rejang Lebong untuk mengurus IKD atau KTP digital dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat, sehingga nanti warga bisa menggunakannya berbagai keperluan dalam mengakses pelayanan publik tanpa harus membawa KTP fisik.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024