Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 67.474 anak usia 0 - 16 tahun di wilayah tersebut telah memiliki kartu identitas anak (KIA).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu Widodo saat dihubungi via telpon di Bengkulu, Minggu, menyebutkan bahwa angka tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi data KIA Disdukcapil Provinsi Bengkulu dengan persentase capaian sejak Januari hingga November 2024 sebesar 57 persen.
"Jumlah (KIA) tersebut merupakan hasil dari data laporan capaian kinerja penyelenggaraan administrasi kependudukan se-Provinsi Bengkulu sejak Januari hingga akhir November. Untuk pembaruan data keseluruhannya sepanjang 2024 akan dirilis pada awal 2025, biasanya pada awal Januari," ujar dia.
Ia menyebutkan bahwa capaian KIA di Kota Bengkulu saat ini hampir memenuhi target yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil yakni 60 persen dari jumlah keseluruhan wajib KIA di Kota Bengkulu yang sebanyak 116.504 anak.
Untuk itu, pihaknya optimistis dapat mencapai target sebesar 60 persen tersebut, sebab data Desember 2024 belum masuk ke Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu.
"Dinas Dukcapil Kota Bengkulu terus bekerja sama dengan beberapa pihak sebagai salah satu upaya menarik simpati para orang tua dan anak-anak Kota Bengkulu untuk segera membuat KIA," katanya.
Untuk itu, Dinas Dukcapil Kota Bengkulu bekerja sama dengan seluruh sekolah yang ada di Kota Bengkulu melalui wali murid di kelas masing-masing dengan cara saling berkoordinasi.
Kemudian, Dinas Dukcapil juga menyerahkan KIA kepada penyandang disabilitas di Kota Bengkulu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh anak tanpa terkecuali di wilayah tersebut mendapatkan hak identifikasi yang setara.