Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu membutuhkan sebanyak 3.115 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pilkada serentak Tahun 2024 di wilayah itu.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membuka penjaringan calon KPPS yang akan bertugas di 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar dalam 156 desa/kelurahan.
"Setiap TPS ini nantinya dibutuhkan tujuh orang petugas KPPS, sehingga total yang dibutuhkan mencapai 3.115 orang," kata dia.
Dia menjelaskan, perekrutan calon anggota KPPS Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong ini akan dimulai pada 17 hingga 28 September 2024 mendatang.
Pendaftaran calon KPPS ini, kata dia, nantinya akan dilaksanakan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan.
"Pendaftarannya akan dilaksanakan di PPS, kemudian untuk upload data ke aplikasi Siakba akan dilakukan oleh masing-masing calon KPPS," terangnya.
Menurut dia, untuk persyaratan menjadi calon KPPS ini tidak ada perubahan dibandingkan dengan KPPS pada Pemilu 2024 lalu. Di mana untuk syarat Pendidikan minimal adalah SMA sederajat, dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
"Masa tugas KPPS ini selama satu bulan, dengan honornya untuk ketua KPPS sebesar Rp900.000 dan anggota KPPS sebesar Rp850.000, serta untuk petugas Linmas sebesar Rp650.000," tegasnya.
Dia mengimbau kalangan warga daerah itu yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan menjadi KPPS, hal ini sebagai bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan di daerah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan membuka penjaringan calon KPPS yang akan bertugas di 445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar dalam 156 desa/kelurahan.
"Setiap TPS ini nantinya dibutuhkan tujuh orang petugas KPPS, sehingga total yang dibutuhkan mencapai 3.115 orang," kata dia.
Dia menjelaskan, perekrutan calon anggota KPPS Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong ini akan dimulai pada 17 hingga 28 September 2024 mendatang.
Pendaftaran calon KPPS ini, kata dia, nantinya akan dilaksanakan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan.
"Pendaftarannya akan dilaksanakan di PPS, kemudian untuk upload data ke aplikasi Siakba akan dilakukan oleh masing-masing calon KPPS," terangnya.
Menurut dia, untuk persyaratan menjadi calon KPPS ini tidak ada perubahan dibandingkan dengan KPPS pada Pemilu 2024 lalu. Di mana untuk syarat Pendidikan minimal adalah SMA sederajat, dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
"Masa tugas KPPS ini selama satu bulan, dengan honornya untuk ketua KPPS sebesar Rp900.000 dan anggota KPPS sebesar Rp850.000, serta untuk petugas Linmas sebesar Rp650.000," tegasnya.
Dia mengimbau kalangan warga daerah itu yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan menjadi KPPS, hal ini sebagai bentuk kontribusi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan di daerah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024