Bengkulu (Antara) - Warga masyarakat di tiga kabupaten wilayah Provinsi Bengkulu mengusulkan 5.863 hektare kawasan hutan produksi dan hutan lindung sebagai target perhutanan sosial ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penanggung jawab Program "Multistakeholder Forestry Programme" (MFP) Bengkulu, Barlian di Bengkulu, Senin, mengatakan lebih dari 1.000 kepala keluarga petani hutan akan terlibat dalam program yang memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat itu.

"Setelah diverifikasi di tingkat tapak, ada lebih 1.000 kepala keluarga calon pengelola kawasan perhutanan sosial yang diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Barlian di Bengkulu.

Menurut dia, kawasan hutan yang dicadangkan sebagai kawasan perhutanan sosial tersebut yakni hutan produksi dan hutan lindung di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Selatan dan Kaur.

Ada tiga skema pengelolaan kawasan hutan yang diusulkan yakni hutan desa, hutan kemasyarakatan dan pola kemitraan.

Skema pengelolaan hutan desa diusulkan kelompok tani hutan di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur. Sedangkan skema kemitraan diusulkan sebanyak 325 petani hutan di Kabupaten Mukomuko.

"Skema hutan kemasyarakatan diusulkan petani hutan di Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur seluas 1.300 hektare," ucapnya.

Ada empat kawasan hutan yang diusulkan ke Kementerian LHK untuk program tersebut yakni Hutan Lindung Bukit Riki dan Hutan Produksi Air Bengkenang, Hutan Produksi Terbatas Air Ipuh II di Kabupaten Mukomuko dan Hutan Produksi Terbatas Bukit Kumbang di Kabupaten Kaur.

Pengusulan empat kawasan hutan itu, menurut Barlian, didasarkan kondisinya yang sudah diduduki masyarakat lebih dari 50 persen dari luas kawasan.

Ia mencontohkan Hutan Lindung Bukit Riki sudah terbuka 73 persen dari seluas 4.150 hektare kawasan, HPT Bukit Kumbang terbuka 83 persen dari 8.719 hektare luas kawasan.

Sedangkan bukaan Hutan Produksi Air Bengkenang mencapai 87 persen dari luas 1.704 hektare dan HPT Air Ipuh II sudah terbuka 72 persen dari 16.735 hektare luas kawasan.

Warga yang mengelola kawasan hutan itu adalah mereka yang tinggal di sekitar hutan dengan luas kelola maksimal dua hektare setiap keluarga.

"Setelah menjadi peserta program ini, mereka harus bersedia memperkaya jenis kayu-kayuan yang berumur panjang dengan tanaman lokal," katanya.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016