Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatakan sebanyak 76 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu mengajukan izin untuk mengikuti pelaksanaan tes CPNS.

Sebanyak 76 PPPK yang ingin mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Kesehatan dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bengkulu.

“Sesuai aturan tetap diizinkan, asalkan atasan langsung (Kepala OPD) mengizinkan,” kata Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK dapat mengikuti pelaksanaan tes CPNS jika telah bekerja selama satu tahun dan mendapatkan izin dari kepala OPD yang bersangkutan serta Penjabat Wali Kota Bengkulu.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota, Arif Gunadi, mendukung PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengikuti pelaksanaan tes CPNS tanpa harus mengundurkan diri.

Hal tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

“Dengan adanya kebijakan yang memperbolehkan PPPK ikut seleksi CPNS, tentunya memberikan peluang besar bagi PPPK untuk menjadi PNS,” ujar dia.

Dengan adanya regulasi tersebut, para PPPK yang mengikuti pelaksanaan CPNS tidak akan kehilangan pekerjaannya jika tidak lolos seleksi tes. Namun, jika PPPK tersebut dinyatakan lolos pada seleksi CPNS, maka mereka dapat mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK.

PPPK yang mengikuti seleksi, kata dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama satu tahun dan harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Arif mengimbau PPPK Kota Bengkulu yang mengikuti seleksi CPNS agar segera mengurus dan melengkapi persyaratan mengingat waktu pendaftaran terbatas.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024