Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait informasi yang diterima jika ada bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu yang membagikan sembako berupa minyak goreng kepada masyarakat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri saat dihubungi via telpon, Minggu menyebutkan bahwa tim tersebut dibentuk guna memastikan apakah yang membagikan sembako tersebut bagian dari tim pasangan calon atau relawan.

"Kita sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait informasi awal yang diterima bahwa tim kampanye atau relawan yang membagikan minyak goreng kepada masyarakat," ujar dia.

Tim tersebut melakukan investigasi selama tujuh hari ke depan, dan nantinya akan melakukan verifikasi terkait laporan tersebut yang ditemukan di media massa dan disampaikan oleh masyarakat ke Bawaslu Kota Bengkulu.

Ahmad menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan apakah aksi pembagian sembako kepada masyarakat tersebut merupakan pelanggaran pemilu atau tidak, sebab masih berproses.

"Kita mengingatkan bahwa jadwal kampanye belum dimulai jangan sampai melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal. Alat bantuan ataupun lainnya telah diatur dalam PKPU yang boleh dibagikan atau tidak kepada masyarakat telah ada ketentuannya," jelas dia.

Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada para bakal pasangan calon dan partai politik untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan serta tidak memberikan sembako dan lainnya kepada masyarakat.

"Kalau memang tidak sesuai dengan yang diatur dalam PKPU kampanye maka akan ditindaklanjuti," katanya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024