Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Bengkulu, Selasa menjelaskan, pemanggilan KPU untuk mengklarifikasi terkait adanya laporan pencatutan nama sebagai dukungan bakal calon Wali Kota jalur perseorangan.
"Kita telah memanggil pihak terlapor, pelapor termasuk saksi-saksi yang dimasukkan dalam laporan. KPU dalam hal ini kita panggil untuk dimintai keterangan terkait hasil silonkada yang ada di KPU," ujar dia.
Ia menyebutkan, saat melakukan klarifikasi pihaknya meminta keterangan dari KPU Kota Bengkulu terkait hasil verifikasi administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat (ms) untuk pasangan balon tersebut.
"Untuk pendalaman difokuskan ke silon, sebab yang menginput data dari paslon bukan KPU. Artinya KPU punya kewenangan untuk memverifikasi secara administrasi. Di KPU itu yang kami minta (keterangan) kenapa lolos atau memenuhi syarat," terangnya.
Kemudian, terang Rahmat, pihaknya juga telah memanggil lima orang terkait laporan pencatutan nama yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
Untuk hasil akhir apakah bakal calon Wali Kota Bengkulu jalur perseorangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto menyalahi aturan atau tidak akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu menerangkan, bahwa calon pasangan perseorangan Wali Kota Bengkulu Ariyono Gumay dan Harialyyanto melanggar aturan dengan melakukan pencatutan nama dilakukan untuk syarat dukungan calon Wali Kota Bengkulu.
"Ada laporan di Bawaslu Provinsi Bengkulu, namun karena laporan tersebut lokus nya di Kota Bengkulu kemudian sudah dilimpahkan ke Bawaslu Kota Bengkulu dan sudah kita registrasi untuk ditindaklanjuti," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pelanggaran pencatutan nama yang dilakukan oleh pasangan Ariyono Gumay sebagai dukungan telah terpenuhi unsur formil dan materiil berdasarkan kajian awal yang dilakukan.