Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi di Bengkulu, Selasa, mengatakan untuk pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing, mulai 20 September pukul 00.01 WIB hingga 22 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca juga: BKPSDM Kota Bengkulu lakukan verifikasi 3.756 berkas peserta CPNS
Baca juga: BKPSDM Kota Bengkulu lakukan verifikasi 3.756 berkas peserta CPNS
"Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi pasca-masa sanggah akan diumumkan dalam rentang waktu pada tanggal 23-29 September," katanya.
Pada proses sanggahan, ia menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS bagi pelamar yang memberikan dokumen dan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran maupun setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS.
Baca juga: Polresta Bengkulu terbitkan 2.243 SKCK selama proses pendaftaran CPNS
Baca juga: Polresta Bengkulu terbitkan 2.243 SKCK selama proses pendaftaran CPNS
Untuk hasil seleksi administrasi CPNS di lingkungan Pemkot Bengkulu, kata dia, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
"Info lebih lanjut para pelamar dapat melihat di situs web https://bkpsdm.bengkulukota.go.id," sebutnya.
1.460 pelamar tersebut akan mengikuti tes Seksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari wawancara kebangsaan, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: 76 PPPK Kota Bengkulu ajukan izin ikuti tes CPNS 2024
Baca juga: 76 PPPK Kota Bengkulu ajukan izin ikuti tes CPNS 2024
Kemudian pelamar yang nantinya dinyatakan lulus SKD akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN dan untuk jadwal serta lokasi tes akan disampaikan lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya Pemkot Bengkulu menerima alokasi 213 formasi CPNS dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kuota CPNS ini diberikan sesuai dengan usulan Pemkot Bengkulu, yang didasarkan pada kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot, terutama karena banyak ASN di posisi strategis yang sudah memasuki masa pensiun.