Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terhitung 17-28 September 2024 mendatang akan melakukan penjaringan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) sebanyak 3.115 orang.

"Perekrutan kpps ini akan dilaksanakan mulai tanggal 17 September besok sampai tanggal 28 September, jumlah kpps yang kita butuhkan sebanyak 3.115 orang atau tujuh orang per tps," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono dalam rakor pembentukan kpps di Rejang Lebong, Senin.

Dia menjelaskan, petugas kpps yang dibutuhkan ini nantinya akan bertugas di 445 tempat pemungutan suara atau tps tersebar dalam 156 desa/kelurahan di Rejang Lebong.

Untuk memenuhi kebutuhan petugas kpps ini pihaknya pada 17-28 September ini akan melakukan penjaringan calon petugas kpps tersebut.

"Perekrutan petugas kpps di Kabupaten Rejang Lebong ini ditempatkan di 443 tps reguler, dan dua tps khusus di Lapas Kelas IIA Curup. Untuk di Lapas Kelas IIA Curup petugas kpps nya berasal petugas lapas," terangnya.

Menurut dia, untuk persyaratan menjadi calon kpps ini tidak ada perubahan dibandingkan dengan kpps pada Pemilu 2024 lalu. Di mana untuk syarat Pendidikan minimal adalah SMA sederajat, dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Pada proses rekrutmen petugas kpps pilkada  itu sendiri akan dilakukan penilaian tambahan berupa penilaian kinerja mereka yang bertugas di Pemilu 2024 lalu.

"Dalam seleksi kpps ini kita akan melakukan evaluasi dari Pemilu 2024 lalu, bahkan ada beberapa orang kami pastikan tidak akan bisa mengikuti lagi seleksi kpps karena kesalahan mereka dalam Pemilu lalu, karena kami dari KPU Rejang Lebong telah memberikan sanksi berat," tegasnya.

Dia mengimbau petugas panitia pemungutan suara (pps) di 156 desa/kelurahan agar dalam melaksanakan rekrutmen dapat bekerja secara profesional dan tidak ada unsur nepotisme dan lainnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024