Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu meminta kepada seluruh partai politik dan bakal pasangan calon kepala daerah untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang berada di sejumlah kawasan hijau dan yang melanggar aturan di wilayah tersebut.
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri saat di hubungi via telpon, Rabu menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan agar APS milik partai politik dan bapaslon dapat digunakan kembali saat masa kampanye.
 
"Sebagai langkah pencegahan untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap atribut yang dipasang di daerah yang tidak sesuai zona," ujar dia.
 
Untuk pemasangan yang tidak sesuai zona tersebut yaitu yang melanggar peraturan daerah (perda) tentang tata ruang, pemasangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup, pemasangan yang mengganggunya lalu lintas seperti di trotoar, di pohon atau fasilitas umum dan lainnya.
 
Ahmad menerangkan bahwa jadwal pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilakukan sejak tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau 23 September 2024.
 
Sedangkan untuk lokasi pemasangan APK nantinya akan ditentukan oleh KPU Kota Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu tanpa melanggar perda yang berlaku.
 
Oleh karena itu, dirinya berharap agar saat masa kampanye berlangsung semua pihak seperti partai politik, bakal pasangan calon kepala daerah ataupun relawan dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan publik.
 
Selain itu, hingga saat ini Bawaslu Kota Bengkulu tengah menghitung berapa APS yang melanggar aturan baik PKPU ataupun perda di wilayah tersebut.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024