Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo meminta klarifikasi pihak pondok pesantren sebagai buntut kekerasan pada santri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (16/9).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo Muh Mu'alim di Solo, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan sudah berupaya meminta konfirmasi ke pihak pondok tetapi hingga saat ini belum ada respon.

Baca juga: Perundungan di pesantren Sukoharjo, santri 13 tahun dari Solo tewas

Oleh karena itu, dikatakannya, usai kejadian kekerasan tersebut belum ada komunikasi antara Kantor Kementerian Agama dengan pondok. Bahkan, ia mengetahui kejadian tersebut dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya sudah menerima informasi dari kepolisian.

“Kami kan di daerah, jadi kami akan minta klarifikasi. Namun saat ini kan masih syok, jadi belum bisa kami mintai konfirmasi. Rencananya kami mau ke rumah duka dulu, mungkin setelah itu kami ke pondok,” katanya.

Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus tewasnya santri Tebo

Sementara itu, diakuinya, sebetulnya dua bulan sekali sudah dilakukan pertemuan di Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) yang bertujuan memberikan motivasi kepada pihak sekolah.

“Di situ diberikan arahan agar sekolah sehat dan aman. Itu sudah kami sampaikan, namun kenyataannya masih ada seperti itu,” katanya.

Disinggung soal sanksi yang akan dikenakan ke pondok pesantren terkait, pihaknya masih akan mengkomunikasikan dengan pimpinan.

Meski demikian, dikatakannya, sebetulnya secara regulasi jika pondok pesantren tersebut sudah ada izin operasional artinya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca juga: Polisi tangani kasus pencabulan terhadap belasan santri di Trenggalek, Jatim

“Cuma itu kan kasus, jadi kami kaji dulu. Tindakannya seperti apa belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Sebelumnya, penganiayaan berujung kematian terjadi di SMP Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy Kabupaten Sukoharjo. Terduga pelaku berinisial MG (15) merupakan kakak kelas korban Abdul Karim Putra Wibowo (13).

Saat ini terduga pelaku atau anak yang berlawanan dengan hukum sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan didampingi oleh Balai Permasyarakatan.

Pewarta: Aris Wasita

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024