Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan bahwa data kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir.

"Dari sisi laporan lima hingga enam tahun ke belakang itu mengalami kenaikan (kasus kekerasan terhadap anak)," kata Nahar dalam media talk bertajuk "Memenuhi Hak dan Melindungi Anak dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)", di Jakarta, Rabu.

Untuk kasus kekerasan seksual pada 2019 ada 6.454 kasus, dan pada 2023 mencapai 10.932 kasus.

Kemudian kasus kekerasan psikis pada 2019 ada 2.527 kasus, dan pada 2023 tercatat ada 4.511 kasus.

Kekerasan fisik pada 2019 ada 3.401 kasus, dan pada 2023 mencapai 4.410 kasus.

Kekerasan berupa eksploitasi pada 2019 ada 106 kasus, dan pada 2023 menjadi 260 kasus.

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 2019 ada 111 kasus, dan pada 2023 ada 206 kasus.

Sementara penelantaran pada 2019 ada 850 kasus, pada 2023 ada 1.332 kasus.

"Sisi positifnya adalah bahwa dengan angka-angka ini artinya ada kesadaran dari masyarakat untuk berani melapor, dari yang tidak mau lapor menjadi mau lapor," kata Nahar.

Namun demikian, pihaknya meyakini kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es.

"Itu angkanya kalau dari total prevalensi kekerasan di seluruh Indonesia itu tidak sampai 2 persen-nya. Artinya bahwa ada sekian persen yang mungkin belum terlaporkan. Ini kan fenomena gunung es," kata Nahar.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024