Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di Palembang, Sumatera Selatan, perlu ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Palembang dan dilakukan empat anak laki-laki perlu penanganan yang khusus sesuai prosedur di UU Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polisi Palembang dalami penyebab kematian siswi SMP di pemakaman
KPAI sangat prihatin dengan peristiwa ini.
"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Anak perempuan menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia," kata Dian Sasmita.
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat kekerasan pada anak tahun 2024 mencapai 10.597 kasus.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang
Karakteristik pelaku kekerasaan seksual secara mayoritas adalah orang terdekat dengan korban.
Dian Sasmita mengatakan KPAI mengapresiasi upaya cepat Polres Palembang mengungkap kasus ini dan pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) sejak awal pelaku anak diperiksa.
KPAI berharap pemerintah daerah (pemda) untuk dapat meningkatkan rangkaian upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan pada anak, sehingga anak-anak dapat lebih terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Baca juga: Pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang sempat ikut Yasinan di rumah korban
Sebelumnya Polrestabes Palembang menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan China, Palembang.
Keempat tersangka masih berusia anak yang berinisial IS, MZ, NS, dan AS.
KPAI soroti penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Palembang
Jumat, 6 September 2024 13:48 WIB 1225