Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Mukomuko, Bengkulu, membentuk tim khusus untuk mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah ini.
"Tim mulai bekerja September 2023. Saat ini sedang pembuatan surat keputusan (SK) pembentukan tim," kata Pejabat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Vivi Novriani dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, anggota tim ini terdiri dari petugas pihak Kepolisian Resor Mukomuko,dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten.
Baca juga: Memutus mata rantai penyebaran DBD di Mukomuko
Baca juga: Memutus mata rantai penyebaran DBD di Mukomuko
Selanjutnya, katanya, tim ini akan mensosialisasikan pencegahan kekerasan terhadap anak kepada siswa yang tersebar di lima sekolah tingkat pertama dan atas di daerah ini.
"Rencananya kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di bawah umur kepada siswa sekolah dilaksanakan pada bulan September tahun ini," ujarnya pula.
Ia mengatakan, dalam sosialisasi ini anggota tim dari kepolisian dan kejaksaan akan memberikan materi terkait ancaman pidana terhadap pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Selain itu, katanya, tim juga memberikan masukan dan saran terkait apa yang harus dilakukan oleh siswa dan siswi agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
Terkait dengan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual, ia mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh instansi bersama dengan kepolisian resor setempat.
Baca juga: Mukomuko wajibkan pangkalan elpiji sediakan timbangan
Baca juga: Mukomuko wajibkan pangkalan elpiji sediakan timbangan
"Kegiatan pendampingan merupakan kegiatan rutin dinas ini bersama polisi," ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan, instansinya sejak bulan Januari 2023 sampai sekarang telah mendampingi 15 anak di daerah tersebut berhadapan dengan hukum (ABH).
"Sebanyak 15 ABH yang didampingi tersebut baik anak sebagai pelaku, korban, dan saksi," ujarnya.
Ia menyebutkan, dari sebanyak 15 ABH tersebut, sebanyak empat anak diantaranya tersandung kasus narkoba, empat anak sebagai saksi dalam kasus kekerasan seksual, dan sisanya sebagai korban kasus kekerasan seksual.
Ia menyatakan, meskipun anak tersebut terjerat kasus narkoba tindak pidana lain, namun mereka wajib didampingi, termasuk anak sebagai saksi dalam kasus kekerasan seksual.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News