Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memperingatkan partai politik pengusul dan tim pemenangan bakal pasangan calon Pilkada 2024 di wilayah itu untuk menertibkan pemasangan alat peraga sosialisasi atau APS setelah ditetapkan sebagai paslon.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Rejang Lebong Muhammad Al Abror di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan ada tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri ke KPU Rejang Lebong pada 27-29 Agustus 2024 lalu yakni pasangan Syamsul Effendi-Juhendra, Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah, serta M Fikri Thobari-Hendri.
"Setelah bakal pasangan calon ditetapkan menjadi pasangan calon pada tanggal 22 September ini maka kami akan kirimkan surat imbauan kepada parpol pengusul dan LO bapaslon agar menertibkan pemasangan APS ini secara mandiri," kata dia.
Dia menjelaskan, pemasangan APS bapaslon sebelum tahapan kampanye ini dinilai sah-sah saja yang dilakukan untuk mengenalkan diri kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong jika mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati setempat.
"Jika nantinya tidak ada gerak langkah dari parpol pengusul atau LO, maka akan kami tertibkan bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Satpol dan TNI/Polri," tegasnya.
Menurut dia, tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 terhitung 25 September sudah masuk tahapan kampanye yang akan dilangsungkan hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari.
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) masing-masing paslon ini nantinya harus sesuai ketentuan KPU seperti ukuran, nomor urut maupun materinya serta dipasang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan, bukan jalur hijau.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti menyebutkan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 pada Minggu (22/9) sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon.
"Selanjutnya setelah itu pada hari Senin tanggal 23 September 2024 pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon. Pengundiannya akan dilaksanakan di Kantor KPU Rejang Lebong pukul 09.00 WIB," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Rejang Lebong Muhammad Al Abror di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan ada tiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri ke KPU Rejang Lebong pada 27-29 Agustus 2024 lalu yakni pasangan Syamsul Effendi-Juhendra, Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah, serta M Fikri Thobari-Hendri.
"Setelah bakal pasangan calon ditetapkan menjadi pasangan calon pada tanggal 22 September ini maka kami akan kirimkan surat imbauan kepada parpol pengusul dan LO bapaslon agar menertibkan pemasangan APS ini secara mandiri," kata dia.
Dia menjelaskan, pemasangan APS bapaslon sebelum tahapan kampanye ini dinilai sah-sah saja yang dilakukan untuk mengenalkan diri kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong jika mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati setempat.
"Jika nantinya tidak ada gerak langkah dari parpol pengusul atau LO, maka akan kami tertibkan bersama dengan pihak-pihak terkait seperti Satpol dan TNI/Polri," tegasnya.
Menurut dia, tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 terhitung 25 September sudah masuk tahapan kampanye yang akan dilangsungkan hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari.
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) masing-masing paslon ini nantinya harus sesuai ketentuan KPU seperti ukuran, nomor urut maupun materinya serta dipasang pada tempat-tempat yang sudah ditentukan, bukan jalur hijau.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti menyebutkan tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 pada Minggu (22/9) sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon.
"Selanjutnya setelah itu pada hari Senin tanggal 23 September 2024 pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon. Pengundiannya akan dilaksanakan di Kantor KPU Rejang Lebong pukul 09.00 WIB," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024