Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman menyatakan siswa sebagai pemilih pemula dan para aparatur sipil negara diperbolehkan ikut mendengarkan para peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 berkampanye.
"Ini sesuai dengan instruksi Pak Menteri Dalam Negeri bahwa ASN dan siswa yang sudah masuk menjadi pemilih pemula dibolehkan mendengarkan, bukan mengajak tapi ya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, di Bengkulu, Selasa.
Menurut dia, aparatur sipil negara dan pemilih pemula yang memiliki hak pilih tentunya juga memiliki hak untuk mengetahui dan memahami visi ataupun misi serta karakter dari para calon kepala daerah.
"Informasi tersebut tentunya bisa diperoleh lewat kampanye para peserta pilkada," ujarnya.
Dia menjelaskan ASN dan siswa mendengarkan kampanye untuk mencari referensi sebelum menjatuhkan pilihan mereka, bukan ikut berpolitik praktis dengan menunjukkan kecenderungan terhadap salah satu peserta pilkada, apalagi menunjukkan dukungan.
"Bukan ikut kampanye, tapi mendengarkan visi misi program dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota, wakil wali kota. Sehingga PNS dan pemilih pemula juga tahu apa yang menjadi program calon kepala daerah jika terpilih nanti," kata dia lagi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu telah mengingatkan partai politik maupun unsur di pemerintahan daerah agar tidak melibatkan aparatur sipil negara dalam kontestasi politik praktis dalam Pilkada serentak 2024.
"Kami sudah ingatkan dan imbau, kami berikan surat imbauan kepada seluruh partai politik dan pemerintahan daerah agar jangan sampai partai politik dan pemerintah daerah melibatkan ASN maupun kendaraan dinas dalam proses politik pilkada," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah.
ASN, kata Faham, tidak boleh terlibat dalam politik praktis, seperti berkampanye, atau memiliki kecenderungan, maupun terafiliasi pada salah satu peserta pemilu.
"Terkait ASN, kami dari awal sudah memberikan imbauan kepada pihak-pihak terkait, agar menjaga netralitas, termasuk misalkan di tempat-tempat yang dilarang yang tidak boleh ASN terlibat," ujarnya.
Kemudian, dia juga mengingatkan agar para peserta pilkada juga tidak memanfaatkan fasilitas negara selama menjadi peserta dan mengikuti tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Ini sesuai dengan instruksi Pak Menteri Dalam Negeri bahwa ASN dan siswa yang sudah masuk menjadi pemilih pemula dibolehkan mendengarkan, bukan mengajak tapi ya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, di Bengkulu, Selasa.
Menurut dia, aparatur sipil negara dan pemilih pemula yang memiliki hak pilih tentunya juga memiliki hak untuk mengetahui dan memahami visi ataupun misi serta karakter dari para calon kepala daerah.
"Informasi tersebut tentunya bisa diperoleh lewat kampanye para peserta pilkada," ujarnya.
Dia menjelaskan ASN dan siswa mendengarkan kampanye untuk mencari referensi sebelum menjatuhkan pilihan mereka, bukan ikut berpolitik praktis dengan menunjukkan kecenderungan terhadap salah satu peserta pilkada, apalagi menunjukkan dukungan.
"Bukan ikut kampanye, tapi mendengarkan visi misi program dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, dan wali kota, wakil wali kota. Sehingga PNS dan pemilih pemula juga tahu apa yang menjadi program calon kepala daerah jika terpilih nanti," kata dia lagi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu telah mengingatkan partai politik maupun unsur di pemerintahan daerah agar tidak melibatkan aparatur sipil negara dalam kontestasi politik praktis dalam Pilkada serentak 2024.
"Kami sudah ingatkan dan imbau, kami berikan surat imbauan kepada seluruh partai politik dan pemerintahan daerah agar jangan sampai partai politik dan pemerintah daerah melibatkan ASN maupun kendaraan dinas dalam proses politik pilkada," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah.
ASN, kata Faham, tidak boleh terlibat dalam politik praktis, seperti berkampanye, atau memiliki kecenderungan, maupun terafiliasi pada salah satu peserta pemilu.
"Terkait ASN, kami dari awal sudah memberikan imbauan kepada pihak-pihak terkait, agar menjaga netralitas, termasuk misalkan di tempat-tempat yang dilarang yang tidak boleh ASN terlibat," ujarnya.
Kemudian, dia juga mengingatkan agar para peserta pilkada juga tidak memanfaatkan fasilitas negara selama menjadi peserta dan mengikuti tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024