Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan rapat mereklamasi, penanaman pohon serentak di areal bekas pertambangan dan perkebunan pada akhir Desember 2025.
"Bagi pemilik izin usaha pertambangan (IUP), reklamasi pasca-penambangan merupakan keharusan yang telah diatur dalam regulasi dan harus dilaksanakan secara konsisten serta penuh tanggung jawab. Hal ini juga berlaku bagi pemilik area perkebunan," kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Bengkulu, di Bengkulu, Jumat.
Dia menegaskan, penanaman pohon merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan pasca-melakukan aktivitas penambangan maupun pasca-operasi perkebunan, khususnya terkait kewajiban reklamasi.
Mian menyinggung sejumlah musibah bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Menurutnya peristiwa banjir bandang di sejumlah daerah tersebut menjadi pelajaran penting bahwa kerusakan dan hilangnya hutan sebagai kawasan resapan air berkontribusi besar terhadap terjadinya bencana.
Sehubungan dengan itu, Wakil Gubernur Bengkulu juga meminta perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kegiatan penanaman pohon, terutama di sekitar daerah aliran sungai (DAS).
"Di sektor perkebunan, kita memiliki lahan eksisting yang harus taat regulasi. Daerah aliran sungai dengan radius tertentu di kanan dan kiri sungai wajib tetap menjadi kawasan hutan penyangga. Ini penting sebagai upaya menekan debit air yang tinggi," kata dia.
Lebih lanjut, Mian memastikan kegiatan penanaman pohon serentak ditargetkan mulai dilaksanakan pada pekan keempat Desember atau menjelang akhir 2025.
"Kita perlu mengevaluasi sejauh mana perusahaan telah melakukan mitigasi dan reklamasi sebagai upaya pencegahan bencana. Penanaman pohon ini harus dilakukan secepat mungkin dan disertai dengan pengawasan. Rencananya, kegiatan sudah dimulai pada pekan keempat Desember," ujar Mian.
