Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan sitaan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,3 kilogram dan 1.981 butir pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp8,7 miliar.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser di Jambi, Kamis, mengatakan sitaan barang bukti ini didapat dari empat laporan polisi dengan enam orang tersangka.

"Ini barang bukti sejak Juli dan Agustus 2024," katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan ini paling banyak berasal dari Aceh . Jika dikonversikan ke rupiah, sitaan barang bukti yang dimusnahkan ini nilainya mencapai Rp8,7 miliar.

Jika satu gram sabu seharga Rp1,3 juta maka total barang bukti 6,3 kilogram sabu nilainya mencapai Rp8,2 miliar sedangkan ekstasi per butir Rp250 ribu total nilai komersialnya mencapai Rp495,25 juta.

Kemudian untuk jiwa yang diselamatkan dalam satu gram sabu apabila digunakan lima orang, kemudian per butir ekstasi digunakan satu orang maka pengungkapan peredaran narkotika ini mampu menyelamatkan 33.555 jiwa.

"Bayangkan jika sempat beredar di lapangan kemudian membuat masyarakat kecanduan kita menghemat uang negara untuk rehabilitasi," kata dia.

Sesuai PP nomor 25 tahun 2011, kata dia, negara memberikan dana rehab dalam satu bulan Rp4,5 juta. Sehingga dengan pemusnahan ini negara dapat menghemat dana rehabilitasi mencapai Rp150 miliar.

Para tersangka pelaku ini, kemudian dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda di atas Rp10 miliar.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024