Lampung Selatan (ANTARA) - Polisi menetapkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka kasus penodongan senjata Airsoft Gun kepada petugas loket parkir.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda Sabtu mengatakan, pihaknya telah menerapkan MYS (53) sebagai tersangka dalam kasus penodongan terhadap petugas loket pintu keluar parkir dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni.
"Kami hari ini telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dan tadi kami sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terhadap saksi pelapor atas Masyusnirda (53) selaku pegawai negeri sipil di KSOP, kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Ia menjelaskan, senjata yang digunakan oleh pelaku dalam penodongan di Pelabuhan Bakauheni itu tidak memiliki izin dan ilegal. Oleh karena itu pihaknya telah menyita senjatanya dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Untuk senjata Airsoft Gun yang kami sita untuk saat ini tidak memiliki ijin, kalau tidak memiliki ijin ini kami anggap ilegal. Seharusnya mendapatkan ijin dari Perbakin, untuk penggunaan juga harus jelas, kalau digunakan untuk hal-hal negatif bisa berdampak berbahaya," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya seorang karyawan atau penjaga loket pintu keluar parkir Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, ditodong Senjata Api (Senpi) oleh petugas Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) pada Jumat (03/01/2025).
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Firman Widyaputra, di Lampung Selatan Jumat membenarkan bahwa, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya seorang petugas KSOP yang menodongkan senjata api kepada petugas loket parkir.
"Iya, tadi malam kurang lebih pukul 04.00 WIB, kami telah menerima laporan dari pihak ASDP, terkait telah terjadi penodongan senjata api di loket keluar pada parkiran terminal reguler," kata dia.