Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, membatasi pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon (Paslon) Pilkada serentak 2024 di wilayah itu maksimal Rp39 miliar.

Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Buyono di Rejang Lebong, Senin, mengatakan Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 2024 diikuti tiga paslon nomor urut 1 pasangan M Fikri-Hendri, pasangan nomor urut 2 Hendra Wahyudiansyah-Herizal Apriansyah dan nomor urut 3 Syamsul Effendi-Juhendra.

"KPU Kabupaten Rejang Lebong telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye setiap paslon yang mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong maksimal Rp39 miliar," kata dia.

Dia menjelaskan, dengan telah ditetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye ini maka setiap paslon diminta untuk mematuhinya, karena jika ada yang melebihi dari batasan itu maka kelebihannya akan dikembalikan ke kas negara.

Sedangkan untuk sumber dana kampanye masing-masing paslon, kata dia, bisa berasal dari sumbangan pihak lain yang tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu dalam pelaksanaan kampanye yang sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November mendatang, tambah dia, masing-masing paslon dilarang untuk memberikan uang kepada masyarakat yang hadir.

"Untuk paslon yang ingin memberikan bahan kampanye seperti selebaran, baju topi dan lainnya nilainya juga tidak boleh lebih dari Rp100 ribu. Selanjutnya untuk makan, minum dan transportasi dari paslon juga tidak boleh dalam bentuk uang tetapi harus barang," tegasnya.

Terkait dengan dana kampanye sendiri itu sendiri pihaknya, kata Buyono, sebelumnya sudah meminta Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing paslon sehingga bisa diketahui dana kampanye yang telah disiapkan paslon.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024