Disrupsi teknologi membawa perubahan dan inovasi yang begitu kentara belakangan ini, di mana mengubah banyak hal, mulai dari teknologi informasi, digital hingga perubahan sosial pola hidup manusia secara menyeluruh.
 
Teknologi digital yang terdiri dari jaringan komputer, internet, perangkat keras, maupun perangkat lunaknya memang bukanlah sesuatu yang baru. Teknologi ini sudah mulai berkembang sejak era 1990-an.
 
Namun, yang membedakan dengan saat ini adalah perkembangan teknologi digital yang semakin mengagumkan, dengan membawa pengalaman teknologi baru dalam perangkat komputasi, mekanis dan digital yang terintegrasi, big data, komputasi awan, hingga kecerdasan buatan. 
 
Dunia industri pun merespons cepat perkembangan tersebut, demi memenuhi kebutuhan perubahan budaya hidup konsumen, memberikan pendekatan inovatif dan efisien dalam berbagai aspek.
 
Sektor industri keuangan dan perbankan tentu tak lepas dari pemanfaatan teknologi digital ini, berbagai produk teknologi keuangan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat tumbuh tahun-tahun belakang, seperti kehadiran dompet digital, model pembayaran digital, bank digital, pasar daring, investasi dan kehadiran ekosistem P2P lending.
 
Perkembangan-perkembangan teknologi digital tersebut tentu memang memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat. Sekarang, masyarakat sebagai konsumen dengan mudah melakukan banyak hal bahkan akses pada keuangan hanya dalam genggaman saja, lewat gawai masing-masing.
 
Namun, setiap kehadiran pembaruan teknologi tentu selalu memiliki sisi positif dan negatif, termasuk dalam industri keuangan. Masyarakat memang semakin mudah dalam mengakses industri keuangan, di sisi lainnya kejahatan keuangan digital dan keuangan ilegal tentu juga ikut membayangi.
 
Perlindungan
Pemerintah melihat perkembangan sektor keuangan yang dapat memberikan kemudahan-kemudahan juga tidak boleh membuat masyarakat terjerumus dalam kehancuran finansial bahkan terjebak permasalahan hukum.
 
Pelaksana harian Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Tri Herdianto menekankan pentingnya melindungi masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan jasa keuangan.
 
Di sisi regulasi, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) yang memberikan dampak lebih baik terhadap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
 
Prinsip penyelarasan UU P2SK terhadap perlindungan konsumen yakni tentang pentingnya edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi dan data konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, serta mengatur persaingan yang sehat dalam sektor jasa keuangan.
 
Sebagai pengejawantahan undang-undang dalam membentengi masyarakat dari jerat bahaya aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan bersama kementerian lembaga membentuk Satgas Pasti sebagai satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
 
Pengawasan menyeluruh dilakukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan, mulai dari desain produk dan layanan yang mereka berikan, penyediaan informasi, penyampaian informasi, pemasaran, penyusunan perjanjian, pemberian layanan hingga penanganan pengaduan layanannya.
 
OJK juga membuka kanal agar pengaduan masyarakat terhadap layanan jasa keuangan lebih mudah dilakukan.
 
Kemudian, menjaga masyarakat dari bahaya aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan keuangan digital tentu tidak cukup dengan mengatur pelaku usaha jasa keuangan saja.
 
Juga penting meningkatkan literasi masyarakat terhadap manfaat, risiko dan bahaya yang mengintai keuangan digital. Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Arifin Susanto mengatakan masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan agar tidak terjebak aktivitas keuangan ilegal.
 
Pinjaman daring, investasi ilegal dan judi daring yang marak saat ini bagai lingkaran setan yang dapat meruntuhkan perekonomian rumah tangga masyarakat. Masyarakat penting memahami membedakan aktivitas keuangan legal dan ilegal agar tidak terjebak.
 
"Apalagi kalau pinjaman online dijadikan untuk judi online dan investasi ilegal, ini bagai lingkaran setan," kata dia.
 
Kemudian literasi keuangan yang memadai juga dapat menghindarkan masyarakat dari bahaya kejahatan keuangan digital seperti tindak penipuan melalui kontak komunikasi seperti media pesan elektronik dan telepon, pengungkapan informasi rahasia keuangan, tindakan pencurian data ATM dan debit, dan korban penyalahgunaan kardu debit dan kredit.
 
Untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, OJK gencar melakukan edukasi dan literasi. Dari 1 Januari hingga 26 September 2024 OJK telah melakukan 3.141 kegiatan edukasi.
 
Kemudian menerbitkan infrastruktur pembelajaran keuangan, program duta literasi keuangan, seperti desaku cakap keuangan, sinergi bersama organisasi perempuan, agen literasi sobat sikapi hingga pelajar pramuka.
 
Upaya lainnya dengan percepatan peningkatan lewat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, satu rekening satu pelajar, Laku Pandai dan melaksanakan kampanye nasional untuk inklusi keuangan.
 
Terkini, pemerintah membuat gerakan Gencarkan, yakni Gerakan Nasional Cerdaskan Keuangan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi inklusi keuangan secara masif dan merata di seluruh Indonesia. Program Gancarkan ini telah dicanangkan pada 22 Agustus 2024.
 
Kesadaran 
Berbagai upaya dalam membentengi masyarakat terhadap bahaya aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan keuangan digital telah dilakukan. 
 
Namun, ada hal terpenting yang menjadi fondasi agar masyarakat terhindar dari bahaya-bahaya tersebut, yakni kesadaran diri sendiri untuk memastikan tidak terjerumus dalam bahaya tersebut.
 
Menjaga diri serta pola hidup menjadi faktor penting sebagai barier paling depan sebagai langkah aman mengakses keuangan digital.
 
Salah satunya seperti, tidak terjerat dalam fenomena yang marak di generasi muda saat ini yang dikenal dengan sebutan YOLO, FOMO dan FOPO, fenomena yang fokus pada kesenangan semata atau fokus pada tren di media sosial saat ini atau fokus pada pikiran dan perkataan orang lain.
 
Kemudian, kecanduan judi daring dan mudah terpengaruh investasi ilegal. Kondisi seperti itulah yang dapat mendorong perilaku konsumtif yang kebablasan sehingga menjadi tidak bijak dalam mengelola keuangan. 
 
Oleh karena itu, kesadaran diri sendiri menjadi penting dalam menjaga seseorang memastikan memiliki situasi keuangan yang sehat dan berhati-hati dalam mengakses sektor jasa keuangan.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024