Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mendorong para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut untuk memanfaatkan teknologi digital yang guna memperluas jangkauan pasar.
"Dengan menggunakan platform digital, para pelaku UMKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas, baik itu pasar lokal maupun global. Selain itu, konsumen juga merasa lebih mudah untuk melihat produk tanpa harus datang langsung ke toko fisik," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bengkulu Eddyson di Bengkulu, Kamis.
Baca juga: 75 UMKM Mukomuko terima bantuan tenda dan timbangan
Ia menyebutkan bahwa dengan memanfaatkan teknologi digital, para pelaku UMKM, khususnya di Kota Bengkulu mendapatkan berbagai keuntungan seperti produk cepat dikenal banyak orang dan sebagainya.
Untuk itu, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada para pelaku UMKM di Kota Bengkulu terkait pemanfaatan platform digital untuk meningkatkan daya tarik dan kualitas produk mereka.
"Kami (Dinas Koperasi dan UKM) juga memberikan pelatihan dan pembinaan tentang bagaimana cara membuat produk lebih menarik dan meningkatkan nilai jual nya. Dengan produk yang lebih menarik, diharapkan para pelaku UMKM bisa lebih bersaing di pasar digital yang semakin berkembang," ujar dia.
Baca juga: Kemenkeu: Penyaluran program KUR di Bengkulu capai Rp2,70 triliun
Lanjut Eddyson, pelatihan dan pembinaan tersebut dilakukan agar para pelaku UMKM di Kota Bengkulu dapat beradaptasi dengan tren pasar digital yang terus berkembang.
Sebab, dengan adanya dukungan teknologi, UMKM di Kota Bengkulu dapat lebih berkembang dan semakin kompetitif, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu telah mendaftar 136 merek dagang pelaku UMKM melalui program hak kekayaan intelektual (HKI) secara gratis di wilayah tersebut.
Eddyson menerangkan bahwa pada 2024 Bengkulu menerima alokasi kuota bagi UMKM untuk mendaftarkan merek dagang nya ke HKI sebagai salah satu upaya mendorong pelaku usaha mikro dapat naik kelas.
Merek dagang juga sebagai langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM, serta dengan mendaftarkan merek ke dalam Hak Kekayaan Intelektual, para pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.