Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu melakukan penagihan kepada 38.197 wajib pajak di daerah itu yang menunggak dan terlambat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Walaupun batas pelunasan pembayaran PBB-P2 ini sudah lewat yakni pada tanggal 30 September kemarin, namun untuk yang menunggak akan terus kita tagih," kata Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Oki Mahendra di Rejang Lebong, Selasa (15/10).
Dia menjelaskan kalangan wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2 tersebut akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 persen dari total tagihan pajak yang harus dibayarkan masing-masing wajib pajak.
Total wajib pajak PBB-P2 tersebar yang 156 desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, mencapai 85.903 wajib pajak dengan jumlah ketetapan atau target yang ditentukan Rp2,65 miliar.
Sejauh ini dari jumlah wajib pajak yang ada di daerah itu yang sudah melunasi PBB-P2 sebanyak 47.706 wajib pajak dengan nilai mencapai Rp1,35 miliar. Sedangkan yang belum membayar atau menunggak sebanyak 38.197 wajib pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,30 miliar.
Sementara itu upaya yang dilakukan pihaknya untuk menagih tunggakan PBB-P2 ini, tambah dia, ialah dengan memberikan upah pungut penarikan PBB-P2 kepada penagih yang ada di kecamatan, desa/kelurahan masing-masing.
Selain itu pihaknya meminta 156 desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong untuk menerapkan syarat lunas PBB-P2 kepada setiap warga yang akan melakukan pengurusan administrasi pemerintahan.
"Selain kita berikan upah pungut, untuk desa/kelurahan yang capaian penerimaan PBB-P2 nya sudah terpenuhi sebelum 30 September 2024 lalu akan kita berikan reward," tegas dia.
Dia mengimbau kalangan wajib pajak di daerah itu yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 agar segera melunasinya, karena pajak ini akan dikembalikan ke Rejang Lebong guna membiayai pembangunan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Walaupun batas pelunasan pembayaran PBB-P2 ini sudah lewat yakni pada tanggal 30 September kemarin, namun untuk yang menunggak akan terus kita tagih," kata Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Oki Mahendra di Rejang Lebong, Selasa (15/10).
Dia menjelaskan kalangan wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2 tersebut akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1 persen dari total tagihan pajak yang harus dibayarkan masing-masing wajib pajak.
Total wajib pajak PBB-P2 tersebar yang 156 desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, mencapai 85.903 wajib pajak dengan jumlah ketetapan atau target yang ditentukan Rp2,65 miliar.
Sejauh ini dari jumlah wajib pajak yang ada di daerah itu yang sudah melunasi PBB-P2 sebanyak 47.706 wajib pajak dengan nilai mencapai Rp1,35 miliar. Sedangkan yang belum membayar atau menunggak sebanyak 38.197 wajib pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp1,30 miliar.
Sementara itu upaya yang dilakukan pihaknya untuk menagih tunggakan PBB-P2 ini, tambah dia, ialah dengan memberikan upah pungut penarikan PBB-P2 kepada penagih yang ada di kecamatan, desa/kelurahan masing-masing.
Selain itu pihaknya meminta 156 desa/kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong untuk menerapkan syarat lunas PBB-P2 kepada setiap warga yang akan melakukan pengurusan administrasi pemerintahan.
"Selain kita berikan upah pungut, untuk desa/kelurahan yang capaian penerimaan PBB-P2 nya sudah terpenuhi sebelum 30 September 2024 lalu akan kita berikan reward," tegas dia.
Dia mengimbau kalangan wajib pajak di daerah itu yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 agar segera melunasinya, karena pajak ini akan dikembalikan ke Rejang Lebong guna membiayai pembangunan daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024