Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus melakukan menertibkan terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berada pada sejumlah titik di wilayah tersebut karena mengganggu ketertiban umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu Yurizal di Bengkulu, Kamis, mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban dan membawa gepeng tersebut ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinaan.
"Meskipun sudah ada larangan, masih banyak masyarakat yang memberikan uang kepada para gepeng. Hal ini justru memperparah situasi, karena semakin banyak gepeng yang datang, bahkan mengajak orang lain untuk bergabung," ujar dia.
Untuk itu ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengamen dan pengemis yang berada di persimpangan di Kota Bengkulu, agar jumlah pengemis di Kota Bengkulu tidak mengalami peningkatan akibat banyaknya warga yang memberikan sedekah di jalan.
"Jika masyarakat terus memberikan uang, jumlah gepeng diperkirakan akan semakin meningkat, meskipun upaya penertiban terus dilakukan. Untuk itu pemerintah berharap masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah ini dengan lebih bijak," terang Yurizal.
Sementara itu Dinsos Kota Bengkulu mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis sebab akan mendapatkan sanksi.
"Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis. Sebab kebanyakan dari mereka pada umumnya merupakan warga pendatang yang mencoba peruntungan untuk bisa meraup pendapatan atau uang lebih dengan cara mengemis," sebut Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang.
Dengan maraknya pengemis yang datang ke Bengkulu, kata dia, menjadi perhatian dari pemda agar keberadaan pengemis musiman tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu Dinsos Kota Bengkulu terus melakukan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang atau lainnya kepada gepeng sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024